Bandung, LabakiNews.id –
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., di dampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP. Hari Brata menggelar konferensi pers tindak pidana ujaran kebencian yang bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta No 748 Bandung, Jum’at (10/5/2019).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Nomor : LPA/474//2019/3 JABAR, tanggal 10 Mei 2019 atas nama pelapor Maulana Hasanudin.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan 1 orang pelaku berinisial SDS yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas ternama di Kota Bandung.
Sdr. SDS diamankan terkait postingannya di media sosial Facebook pada tanggal 9 Mei 2019 sekira pukul 06:35 Wib dengan isi Postingan “HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka”.
Akibat postingan tersebut, telah menuai sebanyak 68 Komentar serta 10 kali dibagikan sehingga berdampak potensi konflik dan bermuatan pendapat yang bersifat provokatif.
Dalam modusnya pelaku melakukan distribusi konten status di Facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit Handphone dan akun media sosial Facebook milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
(Nrl/hms)