Internasional

Akhir Pelarian Alice Guo: Mantan Wali Kota Divonis Seumur Hidup

Akhir Pelarian Alice Guo: Mantan Wali Kota Divonis Seumur Hidup
Akhir Pelarian Alice Guo: Mantan Wali Kota Divonis Seumur Hidup/(instagram)

PenaKu.ID – Pengadilan Filipina akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban yang kontroversial. Pada Sabtu (22/11/2025), Guo dinyatakan bersalah atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan jaringan kejahatan transnasional yang beroperasi di balik kedok pusat perjudian daring (POGO).

Operasi Scam dan Penyiksaan oleh Alice Guo

Fakta persidangan mengungkap kekejaman yang terjadi di kompleks yang diawasi Guo. Lebih dari 700 orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Vietnam, dan Tiongkok, dipaksa bekerja melakukan penipuan online (scamming).

Para pekerja ini menghadapi ancaman penyiksaan fisik jika menolak atau gagal memenuhi target. Penggerebekan pada Maret 2024 membongkar praktik keji ini setelah seorang korban berhasil melarikan diri dan melapor.

Jejak Pelarian Alice Guo

Sebelum tertangkap, Alice Guo sempat menjadi buronan internasional dan melarikan diri ke Indonesia. Ia ditangkap oleh kepolisian Indonesia di Tangerang pada September 2024.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa Guo memalsukan identitas kewarganegaraannya untuk menjabat sebagai wali kota. Vonis seumur hidup ini dianggap sebagai kemenangan besar dalam upaya pemberantasan sindikat perdagangan manusia di Asia Tenggara yang merugikan miliaran dolar setiap tahunnya.**

Exit mobile version