PenaKu.ID – Walikota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna mengajukan akta permintaan banding atas putusan perkara Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg yang diputus tanggal 25 Agustus 2021 lalu di Kepaniteraan PN Bandung Jalan LL R.E Martadinata Bandung melalui Penasihat Hukum Fadli, Selasa (31/8/21).
Banding tersebut terigistrasi dengan Nomor 35/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2021.
Dalam putusan itu, Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara, denda Rp100.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp1.425.000.000,-.
Putusan yang dijatuhkan kepada Ajay M Priatna tersebut jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu penjara 7 tahun, denda Rp300.000.000,- , membayar uang pengganti Rp7.962.329.610,- dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Fadli Nasution mengatakan sebelumya pada Jumat 27 Agustus 2021 Penuntut Umum KPK juga telah mengajukan banding terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
Alasan Ajay M Priatna Banding
Bila dilihat dari tutuntutan yang diajukan Penuntut Umum KPK, hukuman Ajay terbilang ringan, namun Fadli membeberkan alasan pihaknya mengajukan banding untuk Ajay.
“Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Klien kami pak Ajay sesungguhnya tidak terbukti telah menerima suap berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor seperti dalam putusan Majelis Hakim,” kata Fadli.
Fadli juga menyebut Majelis Hakim pada tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum, padahal sudah sangat jelas dan terang benderang menjadi fakta hukum perbuatan terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor.
“Terjadi ketidaksesuaian antara fakta hukum, pertimbangan Majelis Hakim dan amar putusan, sehinga perlu dikoreksi oleh Majelis Hakim pada tingkat Banding,” ujar Fadli.
*bdj/ms