PenaKu.ID – Menanggapi aduan masyarakat terkait adanya pasangan Lanjut Usia (Lansia) terlantar di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan. Bupati Bogor langsung menginstruksikan penanganan serius dan memastikan keduanya mendapat bantuan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto, langsung memerintahkan jajarannya untuk segera turun tangan dan memberikan bantuan nyata berupa logistik hingga pembangunan tempat tinggal yang layak, pada Jumat (30/5/2025).
Bupati Bogor Intruksikan Dinsos dan Camat Pamijahan Langsung Turun ke Lapangan
“Saya mendapatkan laporan tentang kondisi Ibu Murhati dan Abah yang terlantar, dan saya langsung instruksikan kepada Dinas Sosial serta Camat Pamijahan untuk menindaklanjuti secepatnya,” ujar Bupati Bogor.
Respons cepat itu, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Camat Pamijahan Menindaklanjuti Intruksi Bupati Bogor
Sementara itu, Camat Pamijahan, Wawan Suryana menyatakan, tindak lanjut dari instruksi tersebut, bahwa kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saya langsung memerintahkan kepada Sekretaris Camat (Sekcam), didampingi oleh Pembina Wilayah Satpol PP dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, untuk segera datang ke lokasi di Kp Babakan RT 001 RW 008 Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan. Kami membawa bantuan berupa sembako dan sejumlah bantuan uang tunai,” ujar Camat Pamijahan.
Pemerintah Kecamatan dan Desa Usulkan RTLH ke Pemkab Bogor dan DKPP
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan kontrakan sementara, meskipun pada akhirnya keluarga anak kandung pasangan lansia tersebut, Saudara Amani, telah membawa kedua orang tuanya tinggal bersamanya di Kampung Cimanggu Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan.
Bahkan, seorang anggota keluarga bernama Ibu Kayah menghibahkan tanah seluas 9×12 meter untuk tempat tinggal baru Ibu Murhati dan Abah.
Pemerintah Kecamatan dan Desa Cibunian segera merespons dengan menyusun usulan pembangunan rumah program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Pemkab Bogor yakni DKPP Kabupaten Bogor.**