Tutup
PenaPeristiwa

Eks Pegawai BUMN di Sukabumi Rudapaksa Anak di Bawah Umur

×

Eks Pegawai BUMN di Sukabumi Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Eks Pegawai BUMN di Sukabumi Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Eks Pegawai BUMN di Sukabumi Rudapaksa Anak di Bawah Umur (Foto ilustrasi)

PenaKu.IDPria paruh baya yang juga merupakan eks pegawai BUMN Perkebunan berinisial E.K (55) warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat ditangkap jajaran kepolisian Polres Sukabumi Kota lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (12/06/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad eks pegawai BUMN ini terjadi atas dasar laporan orang tua korban pada Selasa (04/06/2024) lalu, di mana mereka mencurigai anak perempuannya (korban) yang masih berusia 7 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh E.K.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan, aksi bejad yang dilakukan oleh eks pegawai BUMN ini bermula ketika E.K menyambangi rumah korban.

“Jadi, pelaku ini datang kerumah korban untuk meminta air panas, korban pada saat itu ada di rumah, kemudian korban meminta dibuatkan air susu, setelah menyeduhkan air susu untuk korban, melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila ini,” kata Bagus kepada awak media.

Lanjut dia, sebelum disetubuhi, korban pun sempat diajak untuk menonton video porno oleh eks pegawai BUMN ini. Bahkan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya untuk menceritakan apa yang mereka tonton.

“Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang karena curiga dengan gerak-gerik si pelaku. Kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan di lecehkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Eks Pegawai BUMN Terancam Bui 5 – 15 Tahun

Adapun dari hasil pemeriksaan, sambung Bagus, menurut penuturan E.K aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 8 kali.

“Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain pasalnya informasi yang kita dapat ada beberapa namun belum ada yang laporan sejauh ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi Indang – Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini masih kita dalami, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

***