Tutup
PenaPolitik

KPU Kota Sukabumi Sebut Tidak Ada Calon Perseorangan Pada Perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024

×

KPU Kota Sukabumi Sebut Tidak Ada Calon Perseorangan Pada Perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Sukabumi Sebut Tidak Ada Calon Perseorangan Pada Perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

PenaKu.IDKPU Kota Sukabumi mengumumkan bahwa tidak ada penyerahan berkas dukungan dari calon perseorangan Calon Wali Kota Sukabumi dan Calon Wakil Wali Kota Sukabumi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Iya berdasarkan pengumuman KPU Kota Sukabumi Nomor: 275/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 tentang Pencalonan Perseorangan Calon Wali kota Dan Calon Wakil Wali kota Serentak Tahun 2024 Tingkat Kota Sukabumi yakni sampai tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar,” tulis Imam dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/05/2024).

Lebih lanjut Imam menjelaskan seperti yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota dan Wakil Wali kota, disebutkan pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. Maka penyerahan berkas dukungan adalah syarat mutlak bagi calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada.

KPU Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Calon Individu

“KPU Kota Sukabumi telah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut, meskipun sebelum batas waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sudah ada yang mengajukan permohonan pembukaan akses silon sebanyak 1 (satu) orang. Dengan demikian dapat dipastikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan,” ungkapnya.

KPU Kota Sukabumi mengimbau kepada semua pihak yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Wali kota-Wakil Wali kota Sukabumi 2024 untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan yang berminat untuk mencalonkan diri pada proses Pilkada selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
[Helpdesk KPU Kota Sukabumi dan No Kontak : 085860856055,” pungkasnya.

***