PenaPeristiwa

Hendak Pergi Ke Bengkel, Pasutri di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Siliwangi

×

Hendak Pergi Ke Bengkel, Pasutri di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Siliwangi

Sebarkan artikel ini
Hendak Pergi Ke Bengkel, Pasutri di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Siliwangi
Hendak Pergi Ke Bengkel, Pasutri di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Siliwangi

PenaKu.ID – Nasib naas dialami pasangan suami istri, bernama Aep (55) dan Hj. Aminah (50) ditemukan tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) 333 Siliwangi tepatnya di Kampung Babakansirna, RT 03/RW 04, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (03/05/2024).

Kepala Desa Kebonpedes, Dadan Apriandani kepada media mengatakan, pasangan suami istri yang diketahui asal warga Kampung Gunungbatu, RT 04/RW 04, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi itu, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api.

“Iya kang, kejadian tragis pasutri tertabrak Kereta Api Siliwangi Jurusan Sukabumi – Cipatat itu kejadiannya sekira pukul 16.00 WIB,” kata Dadan kepada awak media.

Lanjut dia, peristiwa tertabrak kereta api berawal saat itu korban tengah membawa motor bebek dan membonceng istrinya untuk pergi ke bengkel.

“Jadi, kronologisnya itu, Pak Aep bersama istrinya itu mahu ke bengkel. Nah, dia nyebrang rel kreta api pakai motor. Tidak terlihat ada kreta api dan langsung ketabrak motor dan Pak Aep beserta istrinya itu,” ungkapnya.

Dadan menjelaskan bahwa di jalur rel kereta api di kampung itu, tidak ada palang pembatasnya. Karena, jalannya hanya digunakan warga saja.

“Ini kedua korbannya sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota, IPTU Try Sumarno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, pasutri yang tertabrak kereta ini terjadi saat Aep bersama istrinya berangkat dari rumahnya di Kampung Gunungbatu, RT 04/RW 04, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes sekira pukul 15.45 WIB menuju bengkel motor.

“Ya, Setiba di persimpangan kereta api, tanpa palang pintu, tepatnya di Kampung Babakansirna, RT 03/04, Desa Kebonpedes, ketika Kereta Api jurusan Cianjur-Sukabumi akan melintas, tidak terdengar. Sehingga tertabrak oleh badan kereta api dan mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sambung dia, ia langsung menginstruksikan sejumlah anggotanya untuk segera meluncur ke lokasi kejadian tertabrak kereta api dan memintai keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.

“Setiba di lokasi, petugas langsung mengevakuasi jenazah kedua korban yang tertabrak kereta api tersebut ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Selain itu, kami kuga melakukan koordinasi dengan pihak laka-lantas Polres Sukabumk Kota, untuk penanganan selanjutnya,” timpalnya.

Tanggapan PT KAI Adadnya Warga Tertabrak Kereta Api

Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya membenarkan terkait KA 333 Siliwangi yang tertemper sepeda motor di petak Jalan Gandasoli – Sukabumi.

“Sekira pukul 16.07 WIB, kami menerima laporan ASP KA Siliwangi yang tertemper sepeda motor di km 61+6/7, tepatnya di petak Jalan Gandasoli-Sukabumi untuk sepeda motor dan 2 orang korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan unit terkait dan melakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di nyatakan aman dapat melanjutkan perjalanan,” ucapnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Derah Operasi 2 Bandung terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu-lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu-lintas, ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.

“Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu-lintas,” paparnya.

Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“PT KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

***