PenaKu.ID – Persoalan 19 Pejabat Tenaga Administrator Pemkab Bandung Barat yang akan dikembalikan ke posisi semula, kini tengah menjadi perbincangan berbagai kalangan publik.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah mendapat Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dikembalikannya 19 Pejabat Tenaga Administrator pada posisi semula.
Ke-19 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, bakal kembali menduduki jabatannya sebelum dilantik Hengky Kurniawan saat masih menjabat Bupati Bandung Barat pada 26 Agustus 2023 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir menyatakan, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif telah memanggil belasan pejabat tersebut untuk diberikan arahan dan nasihat kepada mereka.
“Pak Pj Bupati intinya menyampaikan janganlah ini dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan. Justru harus beryukur bahwa yang tadinya kita sudah menjauhi rel ini dibenahi kembali, jadi masuk ke rel lagi,” kata Ade di Ngamprah, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, kebijakan Pj Bupati Bandung Barat bakal mengikuti keputusan BKN yang harus mengembalikan posisi belasan pejabat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rotasi, mutasi dan promosi untuk 19 pejabat itu merupakan sebuah kesalahan yang harus diperbaiki. Ketika BKN memberikan celah untuk memperbaikinya, maka Pj Bupati mengambil langkah tersebut agar bisa jalur yang benar.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan yang salah satu pasalnya menyebut, apabila terjadi kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan.
“Tadi juga dengan penuh keakraban, kami diskusi mendengarkan curhatan dengan teman-teman yang 19,” ujarnya.
Apakah 19 Pejabat Itu Akan Berdamapak ke ASN Lain
Ia pun menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran ternyata dari 19 pejabat yang harus dikembalikan tersebut, efek dominonya menjalar ke 25 ASN lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera berkonsultasi terkait teknis pengembalian para pejabat tersebut dengan BKN.
“Apakah nanti ada SK baru, revisi atau lainnya. Pak Pj ingin masalah ini jangan sampai berlarut-larut dan ingin segera dituntaskan. Jadi dari besok kita sudah berkirim surat ke Kemendagri,” tuturnya.
Diungkapkan Ade, kurang lebih ada 13 jabatan yang akan mengalami kekosongan, termasuk posisi 3 Camat dan 1 jabatan eksisting kosong di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bagi pengisian jabatan yang mengalami kekosongan tersebut, pihaknya bakal membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang pola karir. Hal itu akan menjadi pedoman terkait tata cara saat melakukan rotasi, mutasi dan promosi.
Ade menambahkan, belasan ASN tenaga adminitrator tersebut kelihatannya telah ikhlas dan menerima walau bakal dikembalikan ke posisi semula.
“Kalau sudah tidak mau dibenerin, ya kumaha deui (mau gimana lagi) ini mah sesuatu yang harus kita lakukan,” pungkasnya.
***