Kota Cirebon, LabakiNews.id – Jum’at (29/11/2019) bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota telah dilakukan Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2019.
Tersangka RR, 31 Th , Wiraswasta, Islam, Indonesia, alamat Kedawung Kab. Cirebon, PH, 42 Th, Wiraswasta, Islam, Indonesia, alamat Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon, YS, 23 Th, IRT , Islam, Indonesia, alamat Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon, dan AL 50 tahun, IRT, Palimanan Kab. Cirebon.
Barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 251,55 gram, berupa (2) Paket Shabu seberat 200,55 Gram yang dibungkus plastik klip warna bening terbungkus Lamban warna Coklat, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 50 gram gram di dalam plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,70 gram, 1 ( satu) paket serbuk extacy /inex, 3 ( tiga ) buah timbangan elektrik, 2 ( dua ) unit Hp merk Opppo berwarna biru dan merah, 1 ( satu) unit tablet warna putih, 1 (satu) unit Samsung flip, 1 ( satu) unit samsung warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 6 (enam) lakban warna putih coklat, 4 (empat)buah alat hisap ( bong), 11 (sebelas) buah cangklong shabu warna putih, 11 (sebelas) buah pipet warna putih bening, 1 (satu) gulungan alumunium foil, 9 (sembilan) buah korek gas, 2 ( dua) buah gas isi ulang merk robinson, 1 (satu) Hp Merk Samsung, 2 (Dua) buah Tas warna Hitam dan coklat, dan 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam.
Baca juga:
Tempat kejadian perkara Palimanan Kab. Cirebon. Waktu kejadian Hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar jam 11.00 wib.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan kronologis kejadian, bahwa penangkapan terhadap Tersangka AL berdasarkan hasil pengembangan berawal dari tertangkapnya Tersangka RR, PH dan YS beberapa hari lalu pada Selasa (12/11/2019) di wilayah Kota Cirebon.
Tertangkapnya AL berdasarkan hasil pengembangan berawal tertangkapnya Tersangka RR, PH dan YS beberapa hari lalu pada Selasa (12/11/2019) di wilayah Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pengembangan Tersangka PH tersebut bahwa barang bukti lain berupa sabu-sabu masih ada yang dititipkan kepada AL. Tim akhirnya bergerak cepat dan langsung mengamankan Tersangka AL dengan barang bukti Berupa 2 (dua) Paket Shabu seberat 200.55 Gram
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jabar bahwa peranan dari keempat tersangka di ketahui bahwa Tersangka PH orang yang di percaya M yang berada di Lapas Ciamis, untuk mengedarkan Shabu di Cirebon.
Sementara Tersangka YS berperan menimbang, membuat paket sesuai pembeli dan mengelola keuangan sampai dengan disetorkan.
Tersangka RR mengambil, menerima, mengantarkan Shabu ke pembeli, sementara Peranan AL merupakan kakak kandung M atau Pemilik Shabu yang berada di Lapas CIAMIS dimana rumah AL dijadikan sebagai tempat untuk transit Shabu, untuk mempaket-paketkan Shabu .
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 Tahun.
( tds/nrl )