PenaKu.ID

Tiga Orang Pelaku Shabu Berhasil Disergap Polresta Cirebon Polda Jabar

IMG 20191120 WA0019 1

Bandung, LabakiNews.id –

Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Rabu (20/11/2019), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka RR (31 tahun) alamat Desa Kertawinangjn Kec. Kedawung Kab Cirebon. PH (42 tahun) alamat Kelurahan Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon, dan YS (23 tahun), ibu rumah tanggas, Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon.

Barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu dengan berat koyo kurang lebih 50 gram di dalam plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat. 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,70 gram, 1 ( satu) paket serbux extacy /inex, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 2 (dua ) unit Hp merk opppo berwarna biru dan merah, 1 (satu) unit tablet warna putih. 1 (satu) unit samsung flip. 1 (satu) unit samsung warna merah. 1 (satu) buah dompet warna coklat, 6 (enam) lakban warna putih coklat, 4 (empat) buah alat hisap (bong), 11 (sebelas) buah cangklong shabu warna putih, 11 (sebelas) buah pipet warna putih bening, 1 (satu) unit mobil merek honda jenis mobilio warna putih, 1 (satu) gulungan alumunium foil, 9 (sembilan) buah korek gas, 2 (dua) buah gas isi ulang merk robinson.

Tempat kejadian perkara TKP pertama di Rumah Sakit Permata di Jalan Tuparev Kec Kedawung Kab Cirebon. TKP kedua Jalan Jendral Sudirman Kel. Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon dan TKP ketiga dirumah kontrakan, Jalan Walet Dalam Tuparev Desa Sutawinangun Kec Kedawung Kab.Cirebon. Waktu kejadian Hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 10.30 wib.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan kronologis kejadian yaitu bermula tertangkapnya RR di Rumah Sakit Permata Jalan Tuparev Kec. Kedawung Kab.Cirebon, yang diduga sebagai kurir penyalahgunaan narkotika jenis shabu, lalu setelah digali informasi melakukan pengembangan ke daerah kost kostan yang beralamat Jalan Jendral Sudirman Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon, jaringan sindikat ini 3 yaitu Jakarta, Cirebon, dan Ciamis dan sudah menjadi DPO Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Wilayah Kota seperti Ciperna dan Tuparev sudah1 kilo setengah kurun waktu 10 bulan suami istri, lalu pada saat Tim BISON Sat Narkoba Polres Cirebon Kota telah sampai di TKP, telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 paket shabu seberat 0,70 gram dan 1 paket serbuk extacy/inex yang dilakukan pasangan suami istri PH dan YS, setelah tim opsnal menggali informasi tersebut ,selanjutnya tim opsnal melakukan pengeledahan kembali terhadap rumah kontrakan yang beralamat Jalan Walet dalam Jalan Tuparev Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab.Cirebon.

Yang telah didalami dari PH dan YS, setelah sampai ditempat tersebut didapat barang bukti berupa 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 50 gram di dalam plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 6 (enam) lakban warna putih coklat, 4 (empat) buah alat hisap (bong), 11 (sebelas) buah cangklong shabu warna putih, 11 (sebelas) buah pipet warna putih bening, 1 (satu) gulungan alumunium foil, 9 (sembilan) buah korek gas, 2 (dua) buah gas isi ulang merk robinson.

Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button