PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar rapat paripurna terkait penyampaian dan penjelasan Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
Rapat juga mendengarkan penjelasan dan penyampaian Penjabat Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif eksekutif.
Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo serta PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri juga oleh Plt. Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Kadibudparpora Kota Cimahi Achmad Nuryana, Kepala BPKAD Chanifah Listyarini, Kepala KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Kepala Kejari Ari Raharjo, Kepala BNNK, dan Forkopimda.
“Seperti yang dipaparkan Ketua Sidang Achmad Zulkarnain, pada tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif yang akan dibahas pada tahun 2023, selanjutnya Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD,” kata Achmad Zulkarnain.
“Berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, akan disampaikan penjelasan dari Bapemperda mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” imbuh dia.
DPRD Kota Cimahi Dorong Pelayanan Optimal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi memandang persoalan pengelolaan pemakaman umum merupakan tanggung Jawab Pemkot Cimahi dalam memberikan fasilitas umum untuk warga.
“Bahwa pengolahan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memfasilitasi umum bagi masyarakat,” ujar Eko Sugiato.
Karena hal ini, kata Eko, sebagai pedoman bagi masyarakat maupun badan hukum yang direkrut serta menyelenggarakan pemekaran di daerah.
Yaitu di antaranya pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021.
“Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan pemakaman,” tutup Eko.
***