PenaKu.ID – Agus Nurpatria akhirnya divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hukuman itu diberikan lantaran mantan Kaden A Ropaminal itu dianggap bersalah melakukan perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) kasus pembunuhan brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah,” ucap ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ia dinilai tidak mengakui perbuatannya saat persidangan. Selain itu dia juga dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Polisi.
Hukuman Agus Nurpatria Diperingan
“Adapun hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim. Ahmad Suhel.
Tidak hanya itu, Agus juga dinilai telah terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sepeti diketahui sebelumnya terdakwa Agus Nurpatria telah dituntut Jaksa Penuntut Hukum (JPU) selama pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta pada sidang sebelumnya. Dengan demikian vonis Agus Nurpatria lebih ringan.
(ss)