Tutup
PenaPemerintahan

ETLE Sudah Berlaku, Ayo Pengendara Disiplin Lalu-lintas

×

ETLE Sudah Berlaku, Ayo Pengendara Disiplin Lalu-lintas

Sebarkan artikel ini
ETLE Sudah Berlaku, Ayo Pengendara Disiplin Lalu-lintas
ETLE Sudah Berlaku, Ayo Pengendara Disiplin Lalu-lintas

PenaKu.IDETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement kini mulai diberlakukan oleh kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Electronic Traffic Law Enforcement dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu-lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Electronic Traffic Law Enforcement merupakan Implementasi teknologi yang dapat mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik, dengan memberikan penerapan hukum yang sama kepada Masyarakat.

”Kita ketahui, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. (Equality),” ucap Kombes Pol Trunoyudo pada Jumat, (17/02/2023).

Lanjutnya, Electronic Traffic Law Enforcement dinilai dapat memberikan efek kepada pelanggar guna menyadarkan masyarakat dalam berlalu lintas juga dapat menghidari penyalahgunaan wewenang petugas lapangan.

“Pada hakekatnya, Electronic Traffic Law Enforcement juga bertujuan untuk memberikan efek deteren kepada pelanggar serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas, termasuk upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan,” jelasnya.

Trunoyudo yakin bahwa Electronic Traffic Law Enforcement mampu membantu tugas kepolisian lainnya seperti penguraian kemacetan, deteksi dini dalam mengantisipasi kegiatan masyarakat.

“Pengembangan dan penambahan perangkat etle, juga diharapkan mampu membantu tugas kepolisian lainnya diantaranya, dalam penguraian kemacetan, deteksi dini antisipasi kegiatan masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya,” ujarnya.

“Selain itu pemanfaatan etle juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi antara lain, reserse dan intelkam. dimana fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional. data yang di dapat dari etle dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” sambungnya.

Disisi lain, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menegaskan bahwa Polri berupaya menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum dalam berkendara hingga menjadi budaya yang baik, terutama merealisasikan budaya anti koruptif.

“Budaya anti Koruptif juga harus direalisasikan selain disiplin dan sadar hukum, teknologi etle dapat juga digunakan untuk mengungkap tindak kejahatan lainnya antara lain curas, curanmor, perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” tegasnya.

ETLE Terintegrasi dengan SKCK

Ditambahkannya, data pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement akan disinkronkan dengan SKCK untuk menjadi bahan catatan perilaku dalam berkendara.

“Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data surat keterangan catatan kepolisian (skck) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara.

Jika diamati sejak diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 sampai 2022 terlihat dari data penindakan pelanggaran, terjadi penurunan dalam penindakan pelanggaran, yang pada awal diluncurkan mencapai 21,4 persen, turun menjadi 12,6 persen jika diperbandingkan data penindakan pelanggaran 5 tahun terakhir ini.

Perlu diketahui saat ini jumlah etle statis berjumlah 98 titik yang tersebar di wilayah jakarta dan kota penyangga, diantaranya :
– 12 kamera ETLE statis berada di antara Jalan Sudirman dan MH. Thamrin, Jakarta Pusat
– 45 kamera ETLE statis sepanjang Jalan Kota Tua hingga Senayan
– 41 kamera ETLE statis yang terpasang di Kota peyangga seperti di Depok, Cibubur, Cikarang serta di Jalan Tol, Arteri dan Koridor Busway.

Ditlantas Polda Metro Jaya pada tahun ini akan ada pengembangan dan penambahan titik Electronic Traffic Law Enforcement statis yang akan tergelar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 70 titik, konsentrasi akan dipasang di Jalur Arteri di 5 wilayah DKI.

Selain itu mantan Kabid Humas Polda Jabar ini juga menerangkan guna melengkapi ruas jalan yang tidak terdapat perangkat Electronic Traffic Law Enforcement statis maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penambahan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement mobile sebanyak 60 unit, diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penegakkan hukum lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya, upaya kepolisian meningkatkan penindakan pelanggaran lalulintas dengan sistem elektronik bertujuan secara bertahap dapat menjadi transformasi mindset dan culture set masyarakat dalam berkendara,” tutupnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *