Tutup
PenaSosial

Komisi II DPRD Kota Cimahi Sidak Pasar Atas Baru

×

Komisi II DPRD Kota Cimahi Sidak Pasar Atas Baru

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kota Cimahi Sidak Pasar Atas Baru
Komisi II DPRD Kota Cimahi Sidak Pasar Atas Baru

PenaKu.IDKomisi II DPRD Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pedagang Pasar Atas Baru (PAB), Jalan Encep Kartawiria Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Ciamhi Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).

Komisi II DPRD Kota Cimahi ini menemukan kenyataan, akibat kurang pasokan dari produsen beras, akhirnya harga beras di Kota Cimahi menjadi naik.

“Pedagang PAB merasa kesulitan untuk mendapatkan pasokan dari produsen beras,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi , H Barkah Setiawan.

Sidak Komisi II DPRD Kota Cimahi tersebut diikuti Lilis Yusniawati (Ketua), Robbin Sihombing (Wakil Ketua), Mochamad Mahfuri (anggota), Muklisin (Anggota), Asep Sutisna, Rombongan didampingi Kepala Dinas Perdagagan Koperasi dan Perindustrian UMK (Disdagkoperin) ,Dadan Darmawan, Kabid Perdagangan Sri Wahyuni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Atas Baru (PAB), Andri Gunawan.

”Harga beras, cenderung di pasar di Cimahi ini lebih mahal dibanding daerah sekitar,” terang Barkah.

Bahkan, Barkah menjelaskan, agar pihak dari Disdagkoperin harus cepat dapat mengantisipasi, apalagi sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadan, harga beras akan terus naiknya makin melonjak.

Sementara itu, Menurut Kadisdakoperin, Dadan Darmawan, lonjakan kenaikan harga beras, terjadi akibat kurangnya pasokan beras bagi para pedagang.

Komisi II DPRD Kota Cimahi Antisipasi

Namun, Dadan pun telah mengantisipasi berbagai cara agar pasokan beras tetap lancar kepada para pedagang pasar tradisional di Cimahi, bahkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) mengenai pembelian beras untuk di suplai ke pasar-pasar yang ada di Kota Cimahi.

”Di Bulog tersedia beras impor, dan itu bisa dibeli oleh para pedagang di Cimahi,” ujar dia.

Hanya saja, lanjutnya, untuk pembelian beras di Bulog harus melalui mekanisme yang harus ditempuh oleh para pedagang.

Selanjutnya, kata Dadan, dalam penjualan beras impor di Bulog tersebut ada aturan yang harus dipatuhi oleh para pedagang terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) saat para pedagang untuk menjual beras impor tersebut kepada masyarakat.

”Kalau tidak salah, harga yang dijual oleh pedagang nantinya tidak boleh lebih dari Rp9.450 per kilogram. Tapi itu sudah ada margin keuntungannya,” tutup dia.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *