Tutup
PenaPeristiwa

4 Spesialis Pembobol Rumah di Pelabuhanratu Ditangkap

×

4 Spesialis Pembobol Rumah di Pelabuhanratu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
4 Spesialis Pembobol Rumah di Pelabuhanratu Ditangkap
4 Spesialis Pembobol Rumah di Pelabuhanratu Ditangkap

PenaKu.ID – Empat orang spesialis pembobol rumah atau maling di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berhasik ditangkap aparat Polsek Pelabuhanratu Polres Sukabumi belum lama ini.

Penagkapan ini bermula dari adanya rekaman CCTV di rumah korban di Kampung/Desa Pasirsuren pada 24 Oktober 2022 lalu. Kala itu, spesialis pembobol rumah berhasil menggasab sejumlah barang-barang berharga milik korban.

Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S mengatakan setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman CCTV, di akhir bulan November 2022 lalu, dan berhasil menangkap 4 orang spesialis pembobol rumah. Dari empat pelaku itu, Mangapul menegaskan  terdapat dua orang residivis.

“Pelaku utamanya ada 1 yang kita amankan namanya Pedoh, ini spesialis curat yang mana TKPnya itu rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Dimana modusnya ini dengan cara mencokel pagar rumag dulu, setelah di pekarangan rumah itu dia mencongkel jendela dengan obeng,” ungkap Mangapul kepada para awak media saat konferensi pers, Kamis (01/12/22).

Dua Spesialis Pembobol Rumah Masih Diburu

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi, karena saat itu korban tengah tertidur lelap, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku mengambil semua barang yang ada di dalam rumah korban yang terlihat saat beraksi, mulai dari laptop hingga sepeda motor.

“Setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu lagi tidur, langsung dia yang ada di dalam rumah itu diambil semua, berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru 2 tahun dia keluar dari LP, residivis,” kata dia.

Ia menuturkan pihaknya saat ini masih memburu dua orang DPO aksi kejahatan tesebut. Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.

“Ada TO yang kita targetkan ada dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 (yang diamankan). Pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun,” tutup Mangapul.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *