Tutup
PenaPeristiwa

Begal di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Diciduk

×

Begal di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Diciduk

Sebarkan artikel ini
Begal di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Diciduk Aparat
Begal di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung kini tengah diamankan di Mapolsek Regol Kota Bandung

PenaKu.IDBegal di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Jawa Barat yang berinisial SH (24) berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Regol baru-baru ini.

Sebelumnya, seorang wanita yang hendak berjualan di Pasar Ujungberung, Kota Bandung, menjadi korban begal di Jalan Soekarno Hatta yang dilakukan SH tersebut.

Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku SH yang merupakan begal di Jalan Soekarno Hatta saat itu berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor mencari korbannya di Jalan Soekarno Hatta.

“Pelaku berangkat menuju Pasar Ujungberung, kemudian melintas jalan Sukarno Hatta. Kemudian pelaku memepet korban seorang perempuan berinisial SY dan mengambil dengan cara menarik tas milik korban,” kata Edy di Mapolsek Regol, Senin (07/11/2022).

Begal di Jalan Soekarno Hatta Residivis Narkoba

Setelah tas miliknya berhasil dirampas pelaku, korban SY (45) sempat mengejar pelaku menggunakan motor namun tak terkejar. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Dalam waktu 1×24 jam, pelaku berhasil kita tangkap setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan olah TKP. Pelaku berinisial SH berhasil ditangkap, sementara rekannya masih DPO,” kata Edy.

Edy mengatakan, para pelaku memang sengaja mencari korban wanita yang mengendarai motor di Jalan Soekarno Hatta kawasan Kecamatan Regol. Pelaku beraksi di antara pukul 02.00 dan 03.00 WIB karena dalam kondisi sepi.

“Modus pelaku mencari korban perempuan di saat jam-jam 2 atau 3 subuh. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah melakukan aksi yang sama dua kali,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *