PenaKu.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara meminta kepada semua jajaran anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi. Demikian ungkap Yudha usai menghadiri sidang bersama KPK RI di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Rabu (12/10/22).
Yudha Sukmagara mengatakan pertemuan dengan KPK tersebut merupakan sebuah momentum yang istimewa karena mendapat berbagai masukan-masukan dan saran terkait tindak pidana korupsi.
“Tadi ada sosialisasi dan juga tindakan preventif. Jadi tadi luar biasa masukan-masukannya, poin-poin tadi seluruh anggota dewan mengikuti dengan seksama dengan baik. Dan juga menjadikan bahan bagi kita untuk berhati-hati jangan sampai ada kesalahan-kesalahan langkah yang tidak kita inginkan yang juga nantinya mengakibatkan atau mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Yudha.
Ia menegaskan pihaknya akan melakukan kinerja untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan meminimalisir semaksimal mungkin kekeliruan dan kesalahan.
“Terima kasih kepada KPK yang telah memberikan sebuah masukan, wejangan dan juga knowledge dan pengetahuan kepada kita hingga kita melaksanakan kinerja untuk rakyat ini betul-betul bisa melakukannya dengan baik dan sesuai aturan yang ada dan tidak melanggar apalagi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” sambung dia.
Yudha Sukmagara Ajak Wujudkan Integritas
Di periode kepemimpinannya yang sudah berjalan tiga tahun itu, Yudha sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi merasa bersyukur atas kedatangan Tim KPK RI untuk sama-sama saling mengingatkan pentignya menjaga intergritas sebagai pelayan masyarakat.
Tak hanya mengingatakan kepada seluruh anggota dewan, Yudha juga meminta kepada semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sukabumi agar berhati-hati dalam mengambil tindakan yang mengarah pada tindakan korupsi.
“Alhamdulilah di periode saya ini yang masuk tiga tahun berjalan membuat kita persegi untuk terus melaksanakan sesuai dengan aturan,” tutup Yudha.
***