Polres Karawang bertindak cepat dan membetuk tim khusus untuk menangani kasus penganiayaan wartawan yang terjadi di Karawang, tindak pidana diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap wartawan di Karawang, Konon korban sempat disekap dan dicekoki air kecing atau urine, serta minuman keras.
Kekerasan terhadap dua orang awak media itu, diduga dilakukan oknum pejabat Pemkab karawang di wilayah Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu (17/9/2022) malam.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkan adanya laporan dari korban penganiayaan tersebut. Langkah hukum akan dilakukan untuk menyikapi pelaporan itu.
“Tadi malam, seperti kita ketahui korban berisial G sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, tentunya kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Aldi saat diwawancara di Pemkab Karawang, Selasa (20/9/2022) sore.
Aldi menyatakan bakal memproses laporan tersebut untik mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan tim khusus dibentuk untuk mempercepat penanganan kasusnya.
“Kita sudah membuat timsus (tim khusus) untuk memproses kasusu tersebut. Siapapun yang terlibat kita akan memproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Untuk kronologi kejadian, Aldi mengatakan pihaknya masih mendalami dan sudah memerintahkan Satreskrim untuk menangani kasus tersebut.
“Ini masih kami dalami. Kan tadi subuh laporannya, hari ini saya masih melakukan pengamanan demo. Tapi saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim sejauh mana korban ini menjadi korban penganiayaan,” imbuhnya.
Aldi menerangkan, ia telah memerintahkan Kasat Reskrim bertindak cepat dan membetuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. “Intinya, kami akan memproses sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ucapnya.
Diketahui, laporan perkara itu tertuang dalam nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Polres Karawang Tetapkan Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang
Tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan di Karawang ditetapkan hari ini, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menegaskan itu, Kamis 22 September 2022, di hadapan massa wartawan dari belasan organisasi wartawan dan perusahaan pers, yang mendesak agar polisi secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
“Hari ini Kasatreskrim ke Polda Jabar gelar perkara dengan Ditkrimum untuk menetapkan tersangka,” tegas Kapolres Karawang, dan berjanji akan langsung menginformasikan begitu gelar perkara selesai dilakukan.
Ratusan wartawan dari berbagai organisasi kewartawan sempat memaksa bupati Karawang Cellica Nurrachadiana agar menonaktifkan terduga tersangka A, oknum kepala dinas yang melakukan penganiayaan dan memaksa wartawan minum air kencing.
Penonaktifan tersebut dimaksud untuk memudahkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Massa wartawan juga melakukan audiensi dengan pihak DPRD Karawang, dan meminta dukungan untuk mendorong kasus penganiayaan ini secepatnya diselesaikan.
Selain belasan organisasi wartawan dan perusahaan pers, ikut memberi suport sejumlah lembaga ormas dan LSM yang bersimpati terhadap perjuangan wartawan menuntut keadilan dan ketegasan hukum.
**Dws