Tutup
PenaPeristiwaPenaSosial

DPRD Kota Depok Janji Sampaikan Tuntutan ke Wali Kota

×

DPRD Kota Depok Janji Sampaikan Tuntutan ke Wali Kota

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Depok Janji Sampaikan Tuntutan ke Wali Kota
Wakil Ketua DPRD, Hendrik Tangko Allo saat menemui massa demonstran, Kamis (15/9/2022)

PenaKu.ID ►Di depan Gedung DPRD Kota Depok, Massa buruh yang berdemo ditemui oleh pimpinan dewan, kepada massa, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Wali Kota.

Salah satu aspirasi yang disampaikan buruh pada siang itu adalah meminta Pemerintah Kota Depok untuk menaikkan upah minimum kota (UMK).

“Kami akan mendesak Wali Kota Depok, Pemerintah Kota Depok untuk menerima rekomendasi para buruh untuk menaikkan UMK Kota Depok.

Dan itu menjadi salah satu bagian dari rekomendasi yang kita tetapkan dan kita sepakati bersama-sama,” kata Hendrik di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kamis (15/9/2022).

Selain menuntut untuk membatalkan kenaikan BBM, para demonstran juga menuntut batalkan omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2023. Hendrik akan menindaklanjuti dan mendesak tiga tuntutan ini kepada pemerintah pusat.

Adapun upah minimum Kota Depok atau UMK pada 2022 sebesar Rp 4.377.231,93. Besaran upah minimum ini naik Rp 37.717,2 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 4.339.514,73.

DPRD Kota Depok Janji Sampaikan Tuntutan ke Wali Kota

Diperkirakan 700 buruh hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Mereka merupakan perwakilan dari sembilan federasi serikat buruh.

“Aksi dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jumlah peserta 700 orang perwakilan anggota dari 9 Federasi,” kata koodinator aksi, Wido Pratikno, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Sembilan federasi yang tergabung dalam Forum Buruh Depok yakni, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI).

Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan (FSP FARKES), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Selanjutnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Dan Minuman (FSP RTMM), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO).

DPRD Kota Depok: Kami Sepakat soal Tuntutan Turunkan Harga BBM, Kami Akan Sampaikan ke Pemerintah Pusat

DPRD Kota Depok Janji Sampaikan Tuntutan ke Wali Kota

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menerima perwakilan serikat buruh yang berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Depok, Kamis (15/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Depok menyatakan akan menyampaikan tuntutan serikat buruh terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Undang-Undang Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.

“Kami bersama empat pimpinan dan anggota DPRD, hadir di belakang rekan-rekan sekalian untuk sama-sama meneruskan rekomendasi yang kami akan berikan kepada pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, Kamis.

Menurut Putra, tuntutan para buruh sesuai dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Terlebih, masyarakat yang baru saja bangkit dari pandemi Covid-19 malah dibebani dengan kenaikan harga BBM.

“Dan tentunya rekan-rekan pekerja kami paham dan kami tahu, kami merasakan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi telah memicu kenaikan harga-harga lainnya,” ujar Putra.

DPRD Kota Depok berterima kasih kepada serikat buruh yang telah mewakili masyarakat untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah melakukan aksi peduli, aksi prihatin atas kenaikan BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dan kami bersepakat dengan tuntutan menurunkan harga BBM bersubsidi,” imbuh dia.

DPRD Kota Depok Janji Sampaikan Tuntutan ke Wali Kota

Sebelumnya, sejumlah federasi serikat buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Balai Kota Depok, Kamis.

Selain terkait harga BBM, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 15 persen.

“Saat ini kita tahu bahwa BBM naik, setelah bertahun-tahun ditekan, upah tidak berpihak kepada buruh. Apakah akan diam? Tidak!” kata seorang perwakilan Forum Buruh Depok, Slamet, saat berorasi di atas mobil komando.

Adapun upah minimum Kota Depok atau UMK pada 2022 sebesar Rp 4.377.231,93, hanya naik Rp 37.717,2 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 4.339.514,73.

Dalam demonstrasi tersebut, buruh membawa bendera identitas federasi masing-masing. Mereka juga membawa atribut yang memuat tuntutan soal kenaikan harga BBM.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *