PenaKu.ID – Salah seorang Calon Kades (Cakades) Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Mulyadi dengan nomor urut 1 (satu) yang meraih suara terbanyak pada pemilihan Kepala Desa (pilkades) Kertasari pada 17 Juli lalu digugat Cakades nomor urut 4 (empat) Hagi Rizki Mija Topik ke pihak Badan Permusyawarahan Desa pada Jumat (22/07/22).
Gugatan tersebut menyoal adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Cepi Mulyadi saat mengikuti pencalonan Kepala Desa Kertasari.
“Dugaan kecurangan perihal tentang masalah surat pengunduran diri sebagai pendampingan keluarga harapan (PKH) tidak disertakan dalam persyaratan padahal jelas dalam aturan Dirjen Kemensos RI, pekerja termasuk pendamping PKH tidak diperbolehkan mengikuti politik praktis, termasuk mencalonkan kepala desa,” kata Hagi Rizki kepada awak media usai musyawarah.
Ia menilai jika kepala desa yang berhasil dengan jalan curang maka riskan dengan penyalahgunaan wewenang. Terlebih bahwa Cepi Mulyadi, sebut Hagi, bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melaksanakan tugas sebagai tenaga pendamping program PKH.
“Dalam jawaban dari panitia kembali ke aturan yang ada [UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Perda nomor 4, Perda nomor 5, Pergub nomor 41 dan Permendagri nomor 112 tahun 2015]. Yang saya pake aturan Kemensos RI atas gugatan ini. Jelas ini mengelabui perihal persyaratan. Jika kita ingin membangun yang baik harus baik pula mengawali,” cetus Hagi.
Hagi mengatakan akan menggugat hingga tingkat kabupaten jika, di tingkat kecamatan nanti mengalami hal buntu seperti pada musyararah di tingkat desa.
“Akhiranya belum menemui kata sepakat. Pihak saya juga masih keberatan belum menemukan jawaban yang jelas, gugatan akan dilanjutkan ke musyawrah tingkat kecamatan,” kata Hagi.
Ketua Panitian Pemilihan Kepala Desa Kertasari Supendi mengatakan semua proses pilkades Mekarsari sudah sesuai regulasi yang ada. Supendi menyebut pihaknya bersandar pada aturan tentang desa dan aturan turunan lainnya seperti, Permendagri, Pergub dan Perda mengenai pemilihan kepala desa.
“Sesuai dengan tahapan yang ada, saya selaku panitia sudah melaksanakan sampai dengan perhitungan suara dan rekapitulasi suara bahwa sudah ditetapkan nomor urut satu sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak,” ujar Supendi.
Mengenai aduan yang dilakukan nomor urut empat (4) Hagi Rizki Mija Topik yang menyoal bahwa ada kecurangan terkait syarat pendaftaran calon kepala desa yang tidak menyertakan aturan Dirjen Kemensos RI yang menyebutkan bahwa tenaga pendamping PKH dilarangan berpolitik praktis, ia menyimpulkan bahwa pihaknya hanya merujuk pada regulasi tentang desa.
“Sehingga ada salah satu calon yang keberatan dalam penetapan ini di antaranya calon 04,” ujar dia.
Kades Terpilih Enggan Berkomentar
Terpisah, Calon Kepala Desa Kertasari Cepi Mulyadi yang berhasil meraih suara terbanyak dan sudah ditetapkan panitia menjadi pemenang dalam pemilihan Kepala Desa Kertasari enggan berkomentar saat akan akan dikonfirmasi awak media di kediamannya.
Cepi Mulyadi hanya memberikan satu lembar surat klarifikasi tentang tuduhan money politik.
Berikut grafis isi surat klarifikasi Cepi Mulyadi :
**