Tutup
PenaSosial

Dari 20 PKL yang Melanggar, Hanya 8 Mengikuti Sidang

×

Dari 20 PKL yang Melanggar, Hanya 8 Mengikuti Sidang

Sebarkan artikel ini
Dari 20 PKL yang Melanggar, Hanya 8 Mengikuti Sidang
ilustrasi sidang tipiring (istimewa)

PenaKu.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi telah menjaring sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar tata terbit umum dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepada 20 pedagang kaki lima yang terkena razia tersebut, Satpol-PP menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5 Cimahi, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (13/6/22).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Penegakan Perda Satpol-PP Kota Cimahi, Mochamad Faisal mengatakan sidang tipiring terhadap pedagang kaki lima di Kota Cimahi hanya diikuti oleh 8 pedagang kaki lima.

“Sidang Tipiring kali ini kebetulan PKL kurang lebih ada 20 orang,” kata Faisal seperti dikutip jabarposkota.

Faisal melanjutkan, dari ke 12 pedagang kaki lima yang belum memenuhi persidangan hari ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadi target operasi berikutnya.

“Mereka telah melanggar Perda Ketertiban Umum, sedangkan yang sisanya tidak hadir untuk kegiatan Tipiring selanjutnya itu menjadi target operasi kita,” sambung dia.

Ia menyebutkan para pedagang kaki lima yang tertangkap razia petugas tersebut sering mangkal di di Sangkuriang, Kota Mas dan sepanjang jalan Jendral Amir Machmud. Para PKL menjual buah-buahan, tambal ban dan jajanan.

Tak Hanya PKL, Petugas Incar Gedung Tak Berizin

Selain itu, lanjut Faisal, pihaknya pun kini tengah memantau pelanggaran bagi gedung-gedung yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Target kita sudah memberikan data kepada pihak dinas terkait untuk melakukan pengawasan, dan kita saat ini sedang menunggu limpahandari dinas teknis,” terangnya.

Sementara itu, Hakim Maju Purba, S.H menambahkan, para PKL telah melanggar Perda, yaitu dengan berjualan di tempat-tempat terlarang.

Para PKL yang mengikuti sidang tipiring tersebut, sambung dia, akan dikenakan denda sebesar lima puluh ribu rupiah setiap pedagang.

**