Tutup
PenaSosial

Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi Singgung Kinerja TKSK

×

Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi Singgung Kinerja TKSK

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi Singgung Kinerja TKSK
Ketua Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi Paoji Nurjaman (kiri)

PenaKu.IDKomisi 1 DPRD Kab Sukabumi menyoroti kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi lantaran dinilai lamban dalam merespon warga yang tengah membutuhakan bantuan soaial.

Hal itu terungakap saat Ketua Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi Paoji Nurjaman mengujungi Siti Nurapipah (3 tahuh) anak penyandang disabilitas di Kampung Puncakkandang, RT 03/02, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Selasa kemarin (22/02/22).

Ia menilai permasalahan Siti Nurapipah menjadi perhatian semua, terlebih petugas sosial setempat.

“Padahal sesuai (Permensos) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 03 tahun 2013 sudah diatur fugsi dan kinerjanya TKSK,” kata Paoji.

Ketua Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi meminta agar tidak ada lagi seakan-akan warga yang butuh bantuan luput dari pantauan. Apalagi hal tersebut sudah sempat dilaporkan namun tidak ada penanganan.

“Tapi melihat kenyataan hari ini seakan tidak menggubris. Ya sejatinya jika warga telah meberikan informasi harusnya cepat respon,” sambung dia.

Ia menyebutkan, Siti Nurapipah yang sudah tak memiliki ibu tersebut belum pernah mendapatkan bantuan. Padahal, sebelumnya, kata Paoji, pihaknya sudah menyampaikan kepada TKSK kecamatan setempat agar segera dapat ditindaklanjuti.

“Ya, paling tidak sebagai fungsinya TKSK dapat melakukan langkah-langkah terbaik. Anak tersebut butuh bantuan sarana dan prasarana difabel”.

“Semoga ini menjadi perhatian semua pihak, dinas sosial, maupun stakeholders lainnya. Ya kita bersama-sama membantu untuk meringankan beban hidupnya,” ujar Paoji.

Seperti diketahui, Siti Nurapipah kini tinggal bersama sang nenek, Elom bersama sang ayah, Deni, semenjak dititnggal wafat oleh sang Ibu, Elah.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *