Tutup
Politik

Pansus 1 DPRD Jabar: Pemekaran Wilayah Mentok di Moratorium

×

Pansus 1 DPRD Jabar: Pemekaran Wilayah Mentok di Moratorium

Sebarkan artikel ini
Pansus 1 DPRD Jabar: Pemekaran Wilayah Mentok di Moratorium
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja dalam rangka pembahasan persetujuan bersama terhadap pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, (Selasa 22/2/22).

PenaKu.ID – Pansus 1 DPRD Jabar mengungkapkan tujuan dari rencana pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan tidak lain untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, menurut Ketua Pansus 1 DPRD Jabar itu, terwujudnya pemekaran suatu wilayah masih terkendala moratorium yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

“Inshallah apa yang menjadi aspirasi masyarakat Tasikmalaya Selatan, kami dari DPRD Provinsi Jawa Barat bersama gubernur akan memperkuat dan mengantarkan keinginan masyarakat ini terlepas moratorium dari pemerintah pusat,” katanya saat melakukan peninjauan calon ibu kota baru Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Karangnunggal, (Rabu, 23/2/22).

Untuk itu, dalam upaya mempersiapkan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) tersebut, harus dilakukan pembenahan secara maksimal. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi persyaratan yang lainnya.

Pasalnya, sambung dia, masyarakat harus diarahkan untuk terus mempercepat proses persyaratan secara matang.

Pansus 1 DPRD Jabar Sepakat

Ketua Pansus 1 DPRD Jabar menambahkan, semua Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat sudah sepaham dan sepakat terkait upaya pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan itu.

“Tinggal bagaimana menyelaraskan persepsi bersama masyarakat di sana, kemarin kami telah diskusi dengan para pakar kalo masih ada kurang kurang nya silakan di lengkapi, agar nanti pada waktunya syarat-syaratnya sudah terpenuhi,”

Sadar Muslihat berharap, masyarakat yang berada di daerah persiapan agar mendukung penuh dan menyosialisasikan kembali rencana pemekaran wilayahnya.

“Sehingga saat kebijakan moratorium ini sudah dihapuskan oleh pemerintah pusat daerah persiapan ini juga sudah siap dengan perayaratan-persyaratannya,” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *