PenaPeristiwa
Trending

Cecep Dadan Pelaku KDRT Ditangkap Polres Cimahi

PenaKu.ID Cecep Dadan pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Kota Cimahi.

Cecep Dadan pelaku KDRT itu adalah warga Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.

Cecep Dadan (37) melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nani Sudiani (39) yang merupakan istrinya sendiri hingga terbunuh lantaran cemburu buta.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menuturkan, pada Rabu 15 September 2021, korban disiksa secara brutal oleh tersangka) hingga tak bernyawa.

Cecep Dadan Pelaku KDRT Tak Berkutik

Usai mendapat laporan dari warga setempat atas kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, personel Satreskrim Polres Cimahi langsung mengamankan Cecep di rumahnya tanpa perlawanan.

“Seorang suami bernama Cecep melakukan penganiayaan secara sadis kepada istri sahnya di rumahnya,” kata Yohannes di Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, Cecep Dadan Pelaku KDRT mengaku emosinya tersulut lantaran sang istri pergi dengan lelaki lain. Setelah itu, pelaku ngamuk serta menyiksa Nani secara sadis.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu memukuli sang istri menggunakan aluminium sepanjang 45 sentimeter. Namun yang paling fatal adalah pukulan tangan Cecep yang mendarat di kepala bagian belakang Nani.

“Korban mengeluh sakit dan muntah-muntah, lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

Akibat perbuatan sadis itu tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

***

Related Articles

Back to top button