Opini oleh: Elah Hayani (Muslimah Muda Kab Bandung)
PenaKu.ID – Pandemi COVID-19 membuat pasar tradisional mengalami penurunan pendapatan akibat pembatasan sosial.
Dari data DPP Ikatan Perdagangan Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) ada sekitar 43 persen pedagang tradisional dari berbagai daerah yang terpaksa tutup akibat minimnya pembeli selama pandemi. Sehingga banyak pedagang yang gulung tikar dan menjadi pengangguran (hvttps://us05web.zoom.us/j/9746973420pwd=M2taWjhjT0JwNHV4VzlvMkVUbFBSZz09)
Presiden telah mengintruksikan kementrian perdagangan untuk memodernkan pasar tradisional agar dapat bersaing dengan pasar pedagang yang menjajakan dagangannya secara online.
Salah satunya E-COMMERCE, bekerja sama dengan perusahaan teknologi Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan lain sebagainya. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu daya saing para pedagang tradisional dalam meningkatkan penjualannya secara daring.
Kebijakan ini memang menguntungkan bagi sebagian pedagang yang mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk berjualan online. Tapi bagi sebagian pedagang kecil yang tidak mempunyai fasilitas apalagi tidak mengerti dengan perdagangan online, mereka bangkrut dan menjadi pengangguran. Sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran dan penduduk miskin.
Bantuan sosial yang digalakkan pemerintah pun tidak bisa mencukupi kebutuhan mereaka, bahkan bermasalah karena salah sasaran, tidak semua rakyat miskin kebagian.
Berbagai solusi yang yang dikeluarkan pemerintah ternyata tidak bisa membuat keadaan lebih baik, malah semakin menambah berbagai problematika kehidupan seperti pengangguran, kemiskinan, kejahatan, kekerasan, angka putus sekolah karena beratnya biaya dan lain sebagainya.
Pada dasarnya manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi, jika kebutuhan dasar tidak dipenuhi maka akan menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupannya.
Untuk itu siapa dan pihak mana yang wajib menjamin setiap kebutuhan dasar ini bisa terpenuhi.
Islam memandang negara adalah pihak yang berkewajiban dalam menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat mengakses kebutuhan dasar tersebut. Karena kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kebutuhan asasi yang harus dipenuhi oleh manusia dalam hidupnya. Dijamin pemenuhannya oleh negara melalui mekanisme yang bertahap.
Untuk itu hanya solusi islamlah yang bisa mengatasi berbagai permasalahan dalam kehidupan dengan kembali kepada aturan Islam yang kaffah, yang telah Alloh turunkan kepada umat manusia.
Dan yang bisa menerapkan aturan tersebut hanya institusi negara yang kuat dan berdaulat yaitu kepemimpinan daulah Islam.
Wallahu a’lam bisyawab