Tutup
PenaPeristiwa

Pembagian Dana BLT DD di Cianjur Menguak Bau Tak Sedap

×

Pembagian Dana BLT DD di Cianjur Menguak Bau Tak Sedap

Sebarkan artikel ini
Pembagian Dana BLT DD di Cianjur Menguak Bau Tak Sedap
ilustrasi

PenaKu.ID – Ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat baru baru ini menguak bau tak sedap perihal pembagian bantuan tunai.

Pasalnya, ratusan KPM yang baru menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dibayarkan dari dana desa (DD) tahun anggaran 2021 sebanyak 3 Salur di antaranya salur 5, 6 dan salur 7 dengan nilai Rp 900 ribu per KPM-nya mengaku dipotong oknum.

Informasi didapat, gak tanggung serakah salah seorang oknum Ketua RT di Cianjur diduga telah berani ngutip dana BLT DD dari tiap KPM senilai Rp 600 ribu hingga para  KPM hanya menerima BLT senilai Rp 300 ribu.

Salah seorang KPM Warga Kecamatan Bojongpicung Kab Cianjur yang berinisial Nenek KY (76) mengatakan bantuan yang diterimanya pada salur ke 1 sebesar 300 ribu rupiah dicatut semuanya oleh oknum RT tersebut.

Untuk salur ke 2 sang nenek menyampaikan tak mengambil dana tersebut.

Pada tahap ketiga sang nenek mendapatkan alokasi dana sebesar 900 ribu rupiah, namun lagi-lagi sebesar 600 ribu rupiah diduga ditelep lagi sang oknum RT. Sang nenek hanya menerima 300 ribu rupiah.

Pemotogan tersebut berdalih untuk dibagikan pada warga lainnya yang tidak merima bantuan sosial.

“Katanya itu berdasarkan hasil musyawarah di lingkungan ke RT-an setempat,” ucap Nenek dengan nada sedih saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/8/21).

Selain itu Nenek KY menginformasikan bahwa pemotongan tersebut juga dilakukan terhadap penerima BLT Lainnya dengan beragam jumlah pemotongan.

“Di wilayah ke RT-an lain juga sama dikutip tapi tidak besar seperti di sini,” tambah Nenek KY.

Pendamping Desa di Cianjur Kecewa

Sementara itu, pendamping desa yang bekerja di wilayah Kecamatan Bojongpicung Cianjur, Irpan (46) mengatakan pihaknya merasa kecewa setelah mendengar adanya kabar tersebut.

Ia menyebut pemotongan itu tidak berdasar dan tidak dibenarkan. Hal ini merupakan tindakan unsur pidana yang telah melanggar aturan main.

Irpan mengatakan BLT DD yang merupakan bantuan dampak akibat pandemi COVID-19 itu wajib diterima sepenuhnya oleh para KPM yang menjadi skala prioritas dari Kemendes RI yang sesuai dengan Permendes No.13.

“BLT DD tersebut bukan azas pemerataan, tapi disesuaikan dengan hasil verifikasi pada pendataan sebelumnya,” ujar Irpan.

Ia meminta oknum RT tersebut segera mengemabalikan dana itu jika memang benar sudah melakukan pemotongan.

“Kepada para KPM yang merasa dirugikan segera melapor pada kepala desanya supaya segera dilakukan solusinya,” tutup Irpan.

Hingga berita ini diterbitkan oknum RT dan kepala desa setempat belum dapat dikonfirmasi.

(a_sam)