PenaRagam
Trending

Ajay M Priatna Heran, Suap Ada Pajaknya

PenaKu.ID – Walikota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna mengaku heran terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya yang didakwa telah menerima gratifikasi atau suap.

Menurut Ajay, semua penerimaan ada bukti invoicenya, ada pajaknya, ada kontraknya, dan ada kwitansinya.

“Saya tidak mengerti, saya didakwa jaksa melanggar Pasal 12 a dengan masalah penyuapan dalam revisi izin RSUKB (Rumah Sakit Umum Kasih Bunda). Kalau itu suap, kenapa harus ada invoicenya, ada pajaknya, ada kontraknya, dan ada kwitansinya. Kemudian, ada tranfer bank dan rekening bank. Masa suap ada pajaknya? Berarti negara pun harus ikut terlibat, karena negara menerima sebagian dari suap,” ujar Ajay di PN Tipikor Jl. RE Martadinata Bandung Jawa Barat, Senin kemarin.

Diketahui, Ajay didakwa jaksa menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar yang baru diterima Rp 1,6 Miliar, proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) sebesar Rp 1,7 miliar dari pengusaha Bambang Wahyudi (pemenang tender PT Polamitra).

Lalu kemudian, pembuatan IMB proyek pabrik seluas 1 Hektare dari PT Leuwi Jaya Textile (Leuwitex) sebesar Rp 1,1 milar yang diberikan oleh Marshal kepada Dominikus Djoni Hendarto dan pengadaan alat kesehatan, APD, masker, handsanitizer RSUD Cibabat oleh Itoh Suharto dengan bagi keuntungn sebesar Rp 2,5 milyar, serta videotron di daerah Baros milik Fengki sebesar Rp 150 juta.

Ajay M Priatna Ungkap Kronologi

Ajay M Priatna membacakan pembelaannya di depan Ketua Majelis Hakim Sulistiono, S.H., M.H dengan anggota Deni, S.H., M.H dan Lindawati, S.H, M.H Juga di hadapan JPU KPK Budi Nugraha, S.H., M.H dan Tito Zaelani, S.H, M.H, Senin (16/8/21).

Ajay M Priatna menceritakan awalnya mengenal Dominikus Djoni Hendarto dari hobi yag sama yaitu penggemar motor gede, kala itu saat akan melakukan kampanye mencalonkan Walikota Cimahi tahun 2016.

Ajay M Priatna diperkenalkan dengan Mayjen Sadiman oleh Djoni. Bahwa, dikatakan Ajay, Djoni mengaku Sadiman adalah ayahnya.

“Jujur saja saudara Djoni dari awal sudah sering melakukan kebohongan kepada saya. Memang ini semua atas ketidaktahuan saya. Ternyata setelah ditelusuri, Mayjen Sadiman itu bukan ayahnya Djoni. Dia ngaku pernah kuliah di Jerman dan Akademi Militer (Akmil) dan itu juga bohong semua,” ungkap Ajay.

Ajay M Priatna mengakui akibat ketidaktahuannya tersebut dan akibat dari kebohongan Djoni, hingga ia harus tersandung kasus suap dan gratifikasi.

“Ini semua atas ketidaktahuan saya dan juga akibat dari kebohongan saudara Djoni. Kalau berhubungan dengan pihak swasta saya tidak tahu, karena kasus saya ini murni adalah bisnis to bisnis, kerja sama dengan saudara Djoni,” kata Ajay.

Ajay menegaskan, semuanaya sudah ia sampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. Dalam setiap pemberian uang itu, ujar Ajay, Djoni banyak membohongi dengan mengatakan semua uang dari Bambang, Leuwitex, Hamid, dan Fengki disebutkan diserahkan kepada Yanti (Sekretaris Ajay di perushaannya).

Padahal, kata Ajay, semuanya untuk operasional Djoni.

Atas kasus ini Ajay dituntut oleh JPU dengan tuntutan 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta harus mengembalikan uang kepada negaraa sebasar Rp 7,5 miliar.

“Apalagi, saya harus ganti rugi ke negara sebesar Rp 7,5 miliar, sedangkan saya sendiri tidak pernah merasa menerima uang yang dituduhkan telah diterima saya. Saya sama sekali tidak mengerti,” tandasnya.

*Kont/Penulis: Badja

Editor: Dws

Related Articles

Back to top button