Tutup
PenaRagam

PPKM Level 4, Ada Sejumlah Kelonggaran Bagi Pengusaha

×

PPKM Level 4, Ada Sejumlah Kelonggaran Bagi Pengusaha

Sebarkan artikel ini
PPKM Level 4
presiden jokowi

PenaKu.IDPPKM Level 4 resmi diperpanjang pemerintah esok hari 26 Juli hinga tanggal 2 Agustus 2021. Dalam pernyataannya Presiden Jokowi mengatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4.

Jokowi juga mengatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit saat PPKM level 4.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Selain pembukaan warung makan dan izin untuk makan di tempat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.

PPKM Level 4 Tetap dengan Prokes

Tidak hanya warung makan, usaha kecil juga dibolehkan untuk buka dengan pembatasan waktu operasional.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” tambah Presiden.

Presiden juga meminta agar masyarakat tetap berhati-hati.

“Tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” kata Presiden.

Hingga Sabtu (24/7/2021), total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 3.127.826 kasus dengan penambahan dalam 24 jam sebanyak 45.416 orang. Adapun kasus aktif tercatat 574.135 orang.

Pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.471.678 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.415 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 82.013.

**Red/siberindo