PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna membahas Penetapan Persetujuan Kerja Sama Pelayanan TPPAS Legoknangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan Daerah Sekitarnya, pada Jumat, di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, (16/7/2021).
Rapat tersebut sekaligus pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, dan dilaksanakan juga secara virtual.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bandung, Anggota DPRD Kota Bandung, Walikota Bandung, Wakil Walikota Bandung, serta undangan rapat lainnya yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Dalam persetujuan terhadap rencana kerja sama pelayanan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka terdapat catatan-catatan yang harus mendapat perhatian pemerintah Kota Bandung.
Dalam rangka kerja sama pelayanan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional Legoknangka secara umum terdapat catatan-catatan yaitu, pertama, saran dan rekomendasi dari DPRD harus tetap dipedomani dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Kedua, hal-hal yang telah dan perlu akan dan harus dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam rangka kerja sama TPPAS regional Legoknangka harus benar benar dipenuhi.
Ketiga, lokasi Stasiun Peralihan Antara (SPA) Regional apabila berkedudukan di wilayah Kota Bandung, harus memperhatikan aspek regulasi tata ruang. Keempat, Pemkot Bandung harus tetap mengoptimalkan program Kang Pisman.
“Kelima, Pemerintah Kota Bandung harus selalu berpijak pada prinsip kerja sama. Keenam, dalam hal apapun DPRD Kota Bandung tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kerja sama,” demikian isi catatan DPRD pada dokumen persetujuan rencana kerja sama pelayanan TPPAS regional Legoknangka di kawasan Bandung dan sekitarnya.
Permohonan penyelenggaraan kerja sama daerah dengan daerah, khususnya kerja sama pelayanan TPPAS regional Legoknangka dibahas khusus oleh komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Kota Bandung.
Komisi A dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa catatan-catatan kepada Walikota Bandung dalam menyetujui kerja sama tersebut, di antaranya mengenai besaran pasokan sampah yang akan dipasok ke TPPAS.
“Harus dilakukan negosiasi dengan pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat atas klausula, klausula dalam rancangan kerja sama, di antaranya harus dilakukan negosiasi ulang dari rencana semula 1.200-1.300 ton per hari, menjadi minimal 800 ton per hari. Dan besaran BLPS, KJP dan Subsidi harus benar-benar dihitung secara akurat,” begitu kutipan dari dokumen rekomendasi Komisi A.
Sedangkan Komisi B menyampaikan catatan-catatan di antaranya, bahwa Walikota atau Pemerintah Kota Bandung sebelum menandatangani perjanjian kerja sama, wajib terlebih dahulu melakukan negosiasi secara maksimal terkait tipping fee, dan dipastikan beban yang ditanggung pemerintah Kota Bandung tidak boleh lebih dari dua puluh persen.
Sementara itu, Komisi C menyampaikan catatan-catatan di antaranya ialah berkenaan dengan lokasi Stasiun Peralihan Antara (SPA) Regional apabila berkedudukan di wilayah Kota Bandung, harus memperhatikan aspek regulasi tata ruang.
APBD
Di samping soal TPPAS Legoknangkan, rapat paripurna juga menggelar penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Laporan PJP APBD 2020 ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah, mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya agar terus bekerja keras untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun berjalan, sehingga bisa mencapai visi dan misi Kota Bandung,” begitu kutipan dokumen Pendapat Akhir Wali Kota Bandung.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan hasil keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2020 Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung dapat mempertahankan opini BPK RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun opini sebagaimana yang dimaksud oleh BPK RI berdasarkan pada tiga instrumen yaitu; pertama, buku I laporan hasil pemerikaaab atas laporan keuangan, kedua buku II laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan ketiga, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kedudukan DPRD dalam rangka membahas LPH BPK RI diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas dasar hal tersebut, Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud serta memberikan beberapa catatan dan rekomendasi bagi pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kota Bandung tahun 2020 yaitu; pertama, pengelolaan pajak reklame belum sesuai ketentuan.
Kedua, pengelolaan pendapatan sewa tanah belum sesuai ketentuan. Ketiga, pengelolaan piutang PBB-P2 tahun anggaran 2020 pada Bapenda belum optimal. Keempat, kesalahan penganggaran belanja pemeliharaan dan belanja modal pada 8 OPD, dan Kelima, perusahaan aset tetap belum sesuai ketentuan.
Selain rekomendasi dari BPK, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung merekomendasikan kepada Pemkot Bandung yang salah satunya yaitu pemkot harus terus melakukan langkah-langkah dalam pencegahan korupsi melalui delapan langkah pencegahan yang telah dicanangkan oleh KPK.
**