PenaKu.ID – Pemkab Bandung Barat (KBB) membuka kembali destinasi wisata. Akan tetapi harus menerapkan pembatasan sebesar 25 persen.
Pemkab Bandung Barat melalui Pelaksana tugas (Plt) Hengky Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terbaru Bandung Barat kini masuk dalam zona oranye atau risiko penularan COVID-19. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan tersebut diperbolehkan dibuka.
Pemkab Bandung Barat beberkan alasan
“Alhamdulillah hari ini kita sudah zona oranye per tadi malam. Tempat wisata memang secara aturan kalau zona oranye itu boleh buka,” kata Hengky, Jum’at (25/6/2021).
Walau masuk zona oranye, Hengky meminta agar masyarakat lebih waspada dengan menerapkan prokes COVID-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor:360/16141614- BPBD/2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Wilayah KBB.
“Kemarin Disparbud juga minta ijin, ya silahkan. Yang terpenting prokes ketat dan gas remnya tepat,” ujar Hengky.
“Dalam SE ada keterangan bahwa daerah zona oranye diperbolehkan membuka tempat wisata, dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen dan prokes ketat,” terang Hengky.
Hengky pun menambahkan, Pemkab Bandung Barat saat ini tengah berupaya maksimal dalam mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. Salah satunya dengan mengoptimalkan vaksinasi terhadap masyarakat.
“Jadi intinya sekarang vaksinasi harus lebih masif tidak usah menyisakan stok yang ada habiskan saja. Tahap keduanya nanti menyusul dan sekarang kita perluas lagi,” pungkasnya.
(CDR)