PenaKu.ID – Membangun berarti harus siap dengan konsekuensinya yang harus mengedepankan kondusivitas lingkungan, penerapan hukum tata ruang, dan meminimalisir dampak yang terjadi pada masyarakat selama pembangunan.
Contohnya, dikatakan salah seorang Pengamat Lingkungan dan Pendidikan, Asep B Kurnia yang biasa dipanggil Aa Maung ialah pembangunan Perumahan Elite Podomoro yang sekarang menjadi sorotan terutama yang berkaitan dengan Amdalnya.
Menurutnya, diindikasikan ada kemudahan dalam memberikan izin bagi pengelola serta kurang pengawasan dan pengendalian dari pemerintah.
“Sehingga pembangunan itu ketika melanggar ketentuan akan terjadi salah tuding antar pihak. Jelas prilaku seperti ini cukup dilematis dan tidak membuahkan solusi,” katanya melalui telepon, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan kegunaan Amdal bagi pemerintah, di antaranya untuk mengetahui apakah ada dampak negatif yang melebihi toleransi atau daya dukung, atau dapat menimbulkan pertentangan dengan kegiatan lain, lalu sejauh mana pengaruhnya pada lingkungan yang lebih luas, dan bagaimana cara menangani dampak negatif yang akan terjadi pada masyarakat juga lingkungan nantinya, itu harus bisa menjadi bagian dari kajian sebelum mengeluarkan izin.
Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan perihal tersebut, lanjut dia, proyek tidak layak lingkungan, jelas tidak boleh dibangun. Proyek layak lingkungan bersyarat, boleh dibangun sesuai
rekomendasi. Dan Proyek layak lingkungan boleh dibangun. Dengan syarat Bila usaha dan/atau kegiatan telah memiliki dokumen amdal atau UKL-UPL yang baik (berkualitas), apakah otomatis dapat menjamin bahwa usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif, dan tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dan Perlindungan dari Dinas Lingkungan Hidup, dia menambahkan, memberikan Keputusan Kelayakan Lingkungan / Izin LH berlaku bila:
- Pembangunan dilaksanakan sesuai dengan yang diuraikan dalam deskripsi kegiatan dalam dokumen AMDAL atau UKL UPL.
- Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan dalam dokumen ANDAL dan RKL (UPL), dan juga sesuai dengan yang disyaratkan dalam ijin lainnya sesuai ditetapkan dalam ijin lingkungan.
- Pemantauan dilaksanakan sesuai dengan yang direncankan pada RPL (UPL).
Jadi Peran/Fungsi Pengeloaan (RKL), dia memaparkan, ditegaskannya, menjamin perlindungan lingkungan (mencegah, mengurangi, menanggulangi) dampak akibat dari usaha dan/ atau kegiatan yang dilaksanakan. Juga Peran/Fungsi Pemantauan (RPL), untuk mengetahui keberhasilan dan efektivitas pengelolaan yang dilaksanakan dan juga sebagai umpan balik untuk peningkatan perbaikan pengelolaan. Pemantauan dilaksanakan secara secara seri sehingga menjadikan RKL bersifat dinamis (manajemen adaptif) terhadap perubahan ruang dan waktu.
Intinya, dikemukannnya, di dalam Perizinan pada Pasal 36 (UU.32/2009), ada penjelasan, (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan. Sedangkan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Aa Maung menjabarkan, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurutnya, Wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. (4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan (Pengusaha) sesuai PP.27/2012 Pasal 53, ayat (1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
a. Mentaati dan Kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Membuat dan Menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
c. dan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihanfungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan secara berkala menyampaikan laporan setiap enam bulan sekali.
Untuk Sanksi Administratif tercantum di PP.27/2012 Pasal 71, ayat (1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang
meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan.
“Makanya saya meminta kepada Pemerintah agar tegas dalam menegakkan peraturan, kalau perlu dan jelas melanggar, cabut saja ijinnya,” ujar dia.
Mengenai Pembatalan Izin Lingkungan, dia memaparkan, ada di
Pasal 37 (UU.32/2009), ayat (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat Dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung Cacat Hukum, Kekeliruan, penyalahgunaan, serta Ketidanbenaran dan/atau Pemalsuan data, dokumen, dan/atau Informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c. Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Juga Masalah Ketidakbenaran Informasi dengan Deskripsi Kegiatan yang diuraikan dalam dokumen (KA, AMDAL) tidak sesuai dengan yang dilaksanakan. Diantaranya ketidaksesuaian;
- Status Lahan,
- Deskripsi Kegiatan : – Jenis Kegiatan
- Intensitas/kapasitas Kegiatan
- Luas/dimensi Tapak Kegiatan (KDB, KDH)
- Lokasi tapak kegiatan
- Proses produksi, dan lain-lain.
- Pengelolaan dan Pemantauan:
- Waktu pengelolaan dan pemantauan
- Jenis kegiatan dan aspek LH yang di kelola.
- Jenis kegiatan dan aspek LH yang dipantau.
Dengan Dasarnya adalah PP.27/2012, Pasal 40
(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan Dicabut izin usaha dan/atau kegiatan Dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Dia juga mengiraikan PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan; Pasal 1, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Untuk Keterlibatan Masyarakat diuraikan pada Pasal 26 UU.32/2019,
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemprakarsa dengan Melibatkan Masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip Pemberian Informasi yang Transparan dan Lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang Terkena Dampak.
b. pemerhati lingkungan hidup.
c. dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
“Itu tidak dilakukan masyarakat terdampak, karena mereka belum mengetahuinya bagaimana untuk mengadukan permasalahan itu,” imbuh dia.
Demikian juga dengan Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah tercantum di Pasal 63 (UUPLH 32/09) ayat (3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Termasuk untuk Pengawasannya di Pasal 71 ada penjelasan;
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
Dan di Pasal 72, tutur dia, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. “Untuk itu diharapkan kepada pemerintah agar tegas dalam bertindak kepada setiap pelanggaran yang terjadi. Tujuannya selain menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang, juga menghindari kerugian bagi masyarakat disekitaran pembangunannya itu,” pungkas dia.
(Alf)