PenaKu.ID – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, bakal menindaklanjuti terkait persoalan perijinan proyek Rumah Elit Podomoro di Bojongsoang Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan dinas terkait.
Yanto mengatakan, hingga kini apakah Podomoro memang sudah melakukan pelanggaran, belum bisa disimpulkan secara signifikan. Karena harus dilakukan evaluasi dan pemeriksaan kelapangan.
“Apalagi kami memperoleh keterangan, Desa Lengkong dan sekitarnya mengalami dampak kebanjiran dari pembangunan itu kalau ada turun hujan. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk mengagendakan selanjutnya meninjau kelapangan,” katanya melalui telepon, Sabtu (22/5/2021).
Perlu juga digarisbawahi, lanjut Yanto, kalau untuk memperoleh perijinan pembangunan tersebut ditempuh secara prosedural sesuai dengan ketentuan, dia meyakini pembangunan yang dilakukan Podomoro akan bersinergi dengan lingkungan dan kondisi masyarakat.
Jadi, kata Yanto, tidak akan terjadi keluhan dari masyarakat terdampak, karena pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan ijin yang dikantonginya.
Terkait perlu dilakukannya evaluasi dan kaji ulang perijinan, Komisi C berkewajiban memeriksa dokumen tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga:
Dan bila memang ada terjadi penyalahgunaan prosedur, baik prosedur perijinan pembangunan maupun tata ruang, Yanto menilai hal itu memiliki konsekuensi.
“Sanksinya jelas, perijinan pembangunan perumahan tersebut harus bisa dihentikan segera,” tegas dia.
Atas nama DPRD Kabupaten Bandung khususnya Komisi C, dia mengharapkan kepada masyarakat agar tidak sungkan melaporkan setiap kejadian yang merugikan, turut memantau pembanguan infrastruktur di Kabupaten Bandung, sebagai bahan tindak lanjut.
*Reporter: ALF
**Redaktur: Dewi Apriatin