Tutup
PenaRagam

Kabar Oke, Usia 40 Bisa Daftar PNS, Coba Deh!

×

Kabar Oke, Usia 40 Bisa Daftar PNS, Coba Deh!

Sebarkan artikel ini
66e1c67e 10f2 43f0 b73d 1778b074131b
ilustrasi pns

PenaKu.ID – Kabar gembira untuk warga yang mengidamkan nomor induk pegawai (NIP) dengan mengabdi kepada negara sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021.

Pemerintah memastikan pendaftaran CPNS akan mulai pada Mei-Juni 2021. CPNS dan PPPK yang diterima nantinya haruslah merupakan individu bertalenta yang menjadi cikal bakal smart ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seorang ASN harus memiliki sejumlah kemampuan.

Delapan kemampuan tersebut adalah integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

“Kita akan mencari PNS sesuai dengan kemampuan yang dapat mendorong terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada 2024. Kita juga ingin para CPNS memiliki sikap anti-radikalisme,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021) dikutip siberindo.co jejaring PenaKu.ID.

Baca juga:

Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.

Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.

Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.

Adapun syarat lainnya meliputi:
– Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

– Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
– Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
– Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
– Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
– Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pada tahun ini, total kebutuhan ASN 2021 yang terdiri CPNS dan PPPK sebanyak 1.275.387.
Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Adapun tahapan pengumuman kelulusan CPNS rencananya akan berlangsung pada November 2020.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai atau NIP yang ditargetkan mulai November 2021 hingga Januari 2022.

**Red