PenaPeristiwa

Oknum Polisi Penganiaya Sopir Diperiksa Propam

×

Oknum Polisi Penganiaya Sopir Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini
4818bfdb 726d 4295 8f86 628b16ad142b

PenaKu.ID – Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan 3 oknum polisi Satbrimob Polda Sumut terhadap seorang supir penumpang, terhadap korban Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) di pintu II Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib akhirnya berbuntut panjang, Kamis (25/3/2021).

Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa oknum polisi Satbrimob Poldasu yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan tersebut, sedang dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara.

Kendati Hadi tak menjelaskan secara detail proses pemeriksaan Bidpropam itu, sehingga hasil pemeriksaan pun belum diketahui sejauh mana tindak lanjut kasus tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan lewat aplikasi WhatsApp Kamis (25/3/2021) pagi.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Okto Benjamin Siregar, S.H, dan Modong BF Simanjuntak, S.H ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke Bidpropam Poldasu, juga ditembuskan ke berbagai lembaga negara di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Komnas HAM, Kapoldasu dan Kompolnas.

Dalam surat tersebut, pihaknya memohon pemeriksaan atas oknum polisi Satbrimob Polda yang diduga melanggar pasal 170 sub pasal 351 KUHP sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Nomor : STTLP/531/III/2021/SUMUT/SPKT/ “II” tertanggal 12 Maret 2021.

“Kami selaku Penasehat Hukum korban memohon segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (Sidang KKEP) sesuai pasal 1 angka 7 peraturan Kapolri No 14 tahun 2021,” tegas Okto Benjamin Siregar dan Modong BF Simanjuntak.

Ia menambahkan, agar memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena diduga melanggar tindak pidana yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih (pasal 170 sub pasal 351 KUHP), sesuai pasal 22 peraturan Kapolri No 14 tahun 2021.

Tidak sampai disitu, pengacara dari Kantor Hukum dan HAM DPC Ormas Sedulur Jokowi itu, juga memohon kepada Kabid Propam Poldasu melaksanakan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi), serta berkomitmen memperbaiki citra kepolisian dimata masyarakat.

Baca Juga:

“Kami mohon kepada Kapolda Sumut dan Kabid Propam agar oknum Polisi tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui, Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) warga Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara ini, merupakan korban dugaan kekerasan dan penganiayaan dari oknum polisi Satbrimob Polda Sumut.

Tindakan itu dialami korban di dalam pos jaga II Mapolda Sumut, pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 WIB.

Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi nomor : STTLP/531/III/2021/Sumut/SPKT II tertanggal 12 Maret 2021 pukul 15:57 Wib, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 170 sub 351.

Dan sebagai terlapor adalah oknum polisi Satbrimob Poldasu bermarga “H, S, dan L”, belakangan diketahui berdinas aktif di Satuan Brimob Poldasu, saat itu oknum polisi itu sedang bertugas di pos jaga pintu II Mapolda Sumut.

Sejak peristiwa itu dilaporkan, koban sudah memenuhi panggilan satu kali dan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut.

Data dihimpun, korban sempat dilarikan ke RSU Mitra Medika bagian radiologi untuk pemeriksaan, dan tak lama kemudian, korban dilarikan ke RSU H Adam Malik Medan, dan sempat dirawat serius diruang Instalasi Darurat (ICU).

Peristiwa itu terjadi, berawal pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib, korban masuk ke Mapolda Sumut menggunakan angkot ‘Palapa’ hendak membuat laporan pengaduan dugaan pengancaman ke SPKT. Diketahui, selama ini korban berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ‘palapa’ di Medan dan Deli Serdang.

Selanjutnya, saat masuk korban berhenti di Pos Jaga pintu II dan mengatakan kepada penjaga hendak membuat laporan, dan polisi yang berjaga mempersilakan masuk sembari mengatakan “silakan parkir didalam”, kendati Polisi tak mengarahkan kemana harus memarkirkan mobilnya, karena korban tak tau di mana akan parkir, maka ia mencari yang kosong, sehingga mobil diparkir di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Kemudian, tak berselang lama datang oknum polisi menegurnya sambil ‘menghardik’, “Kenapa kau parkir disitu, aku panggil dari tadi kenapa kau tidak berhenti” ucap oknum polisi tadi.

Tak lama kemudian, di lokasi parkir Bid Propam, korban sempat ‘ditampar’ beberapa kali oleh oknum polisi itu, sembari menyuruh korban ke pos jaga dan membawa angkotnya parkir di samping pos penjagaan.

Setelah tiba di pos jaga, korban mengalami dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang oleh oknum polisi yang berjaga, dan kejadian itu disaksikan seorang penumpangnya saat itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan itu, terjadi gegara korban dipangggil-panggil polisi dari kejauhan dan korban maupun seorang penumpang angkotnya tidak mendengar, sehingga oknum polisi tersebut menjadi marah.

Dan korban juga diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan, karena oknum polisi tersebut mengatakan ‘Jika bapak tidak senang silakan laporkan kami’, sambil mendorong keluarga korban di lokasi, sebelumnya keluarganya sudah ada yang datang setelah diberitahu korban kejadian tersebut.

(Bon)