PenaKu.ID – Imbas dari daya beli masyarakat yang mengalami penurunan di masa pandemi virus corona (COVID-19), sejumlah pengusaha roko di Kudus, Jawa Tengah memanfaatkan momen untuk mencari peluang bisnis yang lebih menjanjikan.
Melansir siberindo, jumlah pabrik rokok yang ada di Keresidenan Pati yang merupakan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada 2021 justru bertambah dibandingkan sebelumnya, meskipun sedang masa pandemi COVID-19.
“Tahun ini total pabrik rokok sebanyak 111 pabrik yang tersebar di Keresidenan Pati, bertambah dari sebelumnya hanya 80 pabrik,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di sela-sela “ngopi bareng” Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.
Meskipun sedang masa pandemi, banyak pengusaha yang berminat membuat pabrik rokok untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Hal itu, tidak terlepas dari tren kenaikan permintaan rokok jenis SKT selama masa pandemi, menyusul menurunnya daya beli masyarakat.
Rokok golongan II dan III mendapatkan momentum yang tepat, karena konsumen yang biasanya mengonsumsi rokok golongan I jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan harga premium, di tengah pandemi dengan daya beli yang menurun beralih ke rokok yang harganya lebih terjangkau.
Hanya saja, kondisi tersebut belum memberikan jaminan bahwa pemasukan negara lewat cukai rokok akan naik, mengingat tarif yang dibebankan untuk rokok golongan I mengalami kenaikan cukup tinggi, dibandingkan golongan lainnya.
KPPBC Kudus juga menghadapi tantangan untuk bisa memenuhi target penerimaan yang dibebankan tahun 2021 mencapai Rp34,2 triliun atau lebih tinggi dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp33,46 triliun. Pasalnya, mulai tahun ini terdapat produsen rokok yang mengajukan penurunan golongan dari golongan I menjadi golongan II karena beberapa alasan.
Hal itu, diprediksi mempengaruhi penerimaan cukai rokok hingga Rp1 miliar dalam setahunnya.
Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, maka KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok golongan II dan III jangan sampai terganggu rokok ilegal. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2020, KPPBC Kudus mencatat ada tujuh kasus telah dinyatakan lengkap (P21), kemudian 19 berkas nota pengenaan sanksi administrasi, serta 14 kasus merupakan pelimpahan dari kantor lain.
**Redaksi