penaKu.ID – Petani Kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar Kec. Cilengkrang Kab. Bandung mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait minum kopi lokal. Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang Asep Rohman mengatakan peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara mendorong pemasaran kopi lokal Jawa Barat kepada masyarakat.
“Berharap Kopi Jawa Barat ini mempunyai perda, mudah2an masyarakat jabar ini mulai minum kopi lokal”, ujar Asep Rohman saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (15/2/2021).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Jabar Asep Suherman mengatakan Kopi saat ini menjadi salah satu komoditas unggulan Jawa Barat. Namun sayangnya pemasaran hasil produk kopi lokal ini masih menjadi kendala. Asep mendorong pemerintah dapat ikut membantu memasarkan kopi seperti halnya dibuatkan regulasi.
“Seperti halnya kepentingan Makan-minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh jajaran instansi menggunakan produk lokal salah satunya kopi. Ini penting agar kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah”, ujar Asep.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Jabar Sari Sundari yang mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sebuah kebijakan agar hasil kopi lokal sepertihalnya Kopi Palasari ini bisa dipasarkan minimal diseluruh Jawa Barat.
“Jadi kesulitannya adalah ketika mereka panen tetapi hasilnya tidak ada karena hasilnya sudah diambil oleh ijon. Alangkah baiknya jika pemerintah ikut membuat kebijakan”, ujar Sari.
Sari mencontohkan kalau kebiasaan minum kopi ini digalakkan, seperti setiap tamu yang datang ke instansi pemerintah diberikan kopi lokal, hasil dari kelompok tani ini tentu bisa diserap dan mereka mendapat keuntungan yang lebih baik karena tidak dijual melalui ijon.
(Depe)