PenaKu.ID – Aparat penegak hukum dari Polsek Kasihan, Bantul, Jogyakarta berhasil meringkus seorang residivis, AHS (28), yang selama ini diburu petugas atas beberapa kasus kejahatanya.
AHS Diciduk aparat lantaran aksi kriminalnya dengan melakukan perampasan seluler terhadap anak-anak di wilayah Bantul Jawa Timur.
Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono mengatakan, aksi tersangka itu dilakukan pada Selasa 12 Januari 2021 lalu. Dengan modus menanyakan alamat kepada korban.
“Semula pelaku mendekati anak-anak yang sedang bermain HP dan berpura-pura tanya alamat. Setelah korban lengah pelaku merebut HP lalu lari meninggalkan lokasi,” kata Iptu Madiono, Jumat (29/1).
Berhasil dengan aksi pertamanya, AHS pun kembali melancarkan aksinya yang kedua pada Jumat 15 Januari 2021 dengan melakukan perampasan HP kepada pengendara motor. Kali ini pelaku dalam melancarkan aksinya dibarengi rekannya yang hingga saat ini teman AHS tersebut masih diburu aparat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku pun tak tak tangung-tanggung menggunakan senjata tajam pisau yang sempat melukai korban. Dan kini, AHS terpaksa harus menerima hukuman dengan dijerat pasal 365 KUHP.
Diketahui, sebelum terlibat kasus penjambretan, tersangka juga diketahui sebagai residivis karena pernah melakukan penganiayaan di Sleman dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
Sebelum ditangkap, petugas telah menerima dua laporan polisi. Padahal dari hasil penyelidikan, ujar petugas, tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali sehingga korban lain kemungkinan tidak melapor polisi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu menenggak minuman keras. Hal itu dilakukan agar semakin berani untuk melakukan kejahatan.
**Redaksi
Source: jogja.siberindo