PenaKu.ID – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengikuti rapat terbatas Satgas Covid-19 Kota Bandung secara virtual, Jumat (22/1/2021). DPRD Kota Bandung mendukung diperpanjangnya PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.*
HumasDPRD- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendukung diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung. Hal tersebut, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan,diperpanjangnya PSBB Proporsional karena melihat lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Bandung.
“Hari ini kami melaksanakan Rapat Terbatas dengan Wali Kota Bandung dan Forkopimda Kota Bandung secara virtual. Kami mendukung diperpanjangnya PSBB Proporsional,” ungkapnya seusai Rapat Terbatas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara virtual, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, maka perlu dilakukan pencegahan, pengendalian dan pengawasan di tengah pandemi Covid-19 seperti pembatasan kegiatan, buka tutup jalan dan lain sebagainya.
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. “Sehingga kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan semakin meningkat,” ujarnya.
Edwin juga meminta ketersediaan fasilitas dalam penanganan Covid-19 agar terus diperhatikan. “Misalnya tempat tidur di rumah sakit maupun di rumah isolasi mandiri di kewilayahan dan kecamatan. Karena akan sangat membantu warga yang terpapar Covid-19,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin tinggi dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Masyarakat tetap tenang dan tidak perlu panik berlebihan namun tidak abai serta disiplin protokol kesehatan. Mudah-mudahan peningkatan kasus Covid-19 bisa dicegah, dan kembali normal seperti sediakala,” tambahnya.
(HMS/Dp)