Tutup
PenaRagam

Fantastis, KPK Beberkan Nilai Suap Wali Kota Cimahi

×

Fantastis, KPK Beberkan Nilai Suap Wali Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201128 WA0051

PenaKu.ID – Walikota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna, baru mengantongi uang tunai senilai Rp 1,6 milyar saat ditangkap KPK dalam operasi OTT, Jumat (27/11). Nilai tersebut separuh dari total suap yang harus diterima walikota, sesuai kesepakatan, sebesar Rp 3,2 milyar rupiah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah awak media, terkait kasus suap yang menjerat Walikota Cimahi di Gedung KPK, Sabtu (28/11).

“Penyelidikan lanjutan oleh KPK mengindikasikan tersangka AMP baru menerima separo dari total suap senilai Rp 3,2 milyar,” ungkap Firli Bahuri.

Saat OTT berlangsung di RS Kasih Bunda, lanjutnya, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp 425 juta rupiah, beberapa kardus dokumen penting serta 11 tersangka baru, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.

Diciduknya AMP oleh KPK mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, AMP disebut menyusul pejabat Walikota Cimahi sebelumnya, yang juga mengalami nasib sama.

Ditegaskan Firli, OTT KPK dilakukan berawal saat RS Kasih Bunda mengajukan rencana pengembangan pembangunan gedung fisik rumah sakit. Saat itu, jelas Firli, pihak rumah sakit mengajukan nilai proyek sebesar Rp 32 milyar rupiah kepada pemerintah, yang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP).

Akal bulus pihak rumah sakit, yang diketahui Walikota AMP, menurut Firli Bahuri juga menerbitkan laporan dan kwitansi fiktif guna memuluskan aksinya.

Untuk memuluskan aksi suap, pihak RS Kasih Bunda membuat kwitansi dan laporan fiktif.

“Bahkan suap yang diterima AMP itu merupakan yang ke empat kalinya. Yang dilakukan di tempat berbeda,” jelas Firli Bahuri.

Total nilai suap sesuai kesepakatan sebesar Rp. 3,2 milyar tersebut, kata Firli Bahuri, merupakan besaran prosentase 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 32 milyar rupiah.

Sementara itu Ajay mengatakan perbuatannya tersebut di luar dari sepengetahuannya jika hal itu ia lakukan melanggar hukum dan sebuah pelanggaran.

“Itu mungkin ketidaktahuan saya,” kata Ajay kepada para awak media saat ke luar dari Gedung KPK RI saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan.

(Zarinadeen)