Tutup
PenaRagam

Pemkab KBB Masih Terapkan Sistem WFH Bagi ASN

×

Pemkab KBB Masih Terapkan Sistem WFH Bagi ASN

Sebarkan artikel ini
images 5
Gedung Pemkab Bandug Barat,

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten  Bandung Barat, masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Bandung Barat No: 800/2549-BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Kasubid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilla menjelaskan, regulasi sistem itu disesuaikan dengan level kewaspadaan dari gugus tugas Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Bandung Barat.

“Bandung Barat saat ini masuk dalam level sedang, artinya memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan komposisi kehadiran pegawai di kantor (WFO) pada setiap Perangkat Daerah (PD) maksimal 75%,” kata Yunita kepada Penaku.ID, Kamis (19/11/2020).

Menurut Yunita, kebijakan WFH tersebut juga diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, yakni faktor usia serta ibu hamil dan menyusui. Selain itu, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui positif saat pemeriksaan Swab test.

“Ini itu fleksibel, jadi kebijakan ini diberlakukan hanya untuk perangkat daerah yang memang ada pegawainya terkonfirmasi positif. Itu untuk mengantisipasi agar pelayanan tidak terganggu,” ucap dia

Selain itu, jika terdapat ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem sistem kerja dengan komposisi WFO maksimal 25%

“Pengaturan personil perangkat daerah menjadi kewenangan Kepala perangkat daerah  masing-masing. Selain itu Kepala Perangkat daerah pun wajib melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya

Ia menambahkan, agar kinerja tetap produktif, pihaknya dapat mengontrol para pegawai Pemkab Bandung Barat dengan menggunakan Aplikasi Kinerja Aparatur (AKUR).

“Kita memonitoringnya bukan memakai finger frint lagi tetapi malalui aplikasi Akur itu,” tambahnya

Yunita menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan menunda tunjangan.

“Artinya berjenjang meskipun ada dirumah dijadwal yang hari ini WFH, atasan langsung harus tetep memonitor melalui AKUR. Kalau aplikasi ini tidak di isi kita pun akan menunda tunjangan kinerjanya untuk kita cairkan,” tegasnya

CepDar