PenaKu.ID – Ribuan tamu dimungkinkan bakal menghadiri pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Syarifah Najwa Shihab.
Pesta perkawinan itu akan digelar pada Sabtu (14/11/2020) pukul 19.00 WIB di rumah Rizieq Jalan Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Di itunya (surat izinnya) iya, diperkiraan surat izinya begitu 10 ribu (undangan),” kata Lurah Petamburan Setiyanto ketika dikonfirmasi.
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta memang sudah memperkenalkan menggelar pernikahan dengan sejumlah syarat untuk meminimalkan penularan wabah corona.
Salah satu syaratnya yang wajib ditaati tuan pesta adalah membatasi jumlah tamu undangan yang datang. Tamu undangan hanya 25 persen dari kapasitas tempat digelarnya pesta.
Terkait pelaksanaan protokol kesehatan ini, Setiyanto mengaku pihaknya telah memberi himbauan kepada kepada keluarga Rizieq.
Dari benturan panitia acara, lanjut Setiyanto, mereka bakal menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Salah satunya adalah membagikan masker kepada tamu undangan yang datang.
“Panitia juga menyiapkan masker bagi jemaah yang gak membawa masker,” ucapnya.
Sebelum menggelar acara pernikahan ini, di tempat yang sama juga digelar acara Maulid Nabi. Imbasnya jalan KS Tubun ditutup lantaran tenda acara ditarik hingga memakan badan jalan.
“Iya, rencana penutupan jalan dari tim perhubungan,” kata Setiyanto.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut mendoakan acara pernikahan itu.
“Kita doakan acara pak Habib Rizieq bisa berlangsung dengan baik, lancar, sukses,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.
Adapun Syarifah Najwa Shihab akan dinikahkan dengan seorang pemuda yang bernama Irfan Alaydrus. Ariza berharap, kelak mereka menjadi keluarga yang berbahagia.
“Mudah-mudahan ada berkah keluarga dan anaknya yang dinikahkan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah,” tandasnya.
Source: Siberindo
Editor: Julie
Berikut Jumlah Tamu Undangan Pernikahan Putri Rizieq
Ki Agus N. fattah2 min baca