PenaKu.ID – Tim Dakjar Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara dan kantor Bea Cukai Ternate berhasil meringkus tiga warga Ternate karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kota Ternate.
Ketiga warga Ternate tersebut masing-masing berinisial RF (26) asal Kelurahan Mangga Dua, IIH (27) asal Kelurahan Toboko dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JI (39) asal Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara.
Plt Kasi penyidik BNN Malut, Ipda Mudjakir Syahdjuan dalam press conference di kantor BNN Maluku Utara, Senin (19/10/2020), menyampaikan, penangkapan terhadap tiga orang ini berdasarkan pemantauan tim Dakjar BNN Malut selama dua minggu.
Kata dia, penangkapan awal adalah terduga tersangka RF dan IIH pada 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 Wit di depan kantor sebuab jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama. Kecamatan Ternate Tengah.
“Saat penangkapan, kedua tersangka ini sedang mengambil paket kiriman di kantor TIKI,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja cannabis sativa dengan berat kurang lebih 458 gram.
“Saat dilakukan interogasi barang tersebut milik tersangka RF, sehingga kedua tersangka langsung diamankan ke kantor BNN Malut,” ujar Mudjakir didampinggi Plt Kabid Pemberantasan BNN Malut, Fatahillah Syukur.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan sekarang masih dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang -undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sementara tersangka ketiga berhasil ditangkap pada Senin 28 September 2020 lalu sekitar pukul 19.23 WIT di jalan Akeboca RT/11 RW/05 Kelurahan Soa, Ternate Tengah dengan inisial JI yang merupakan seorang IRT.
“Tim kami melakukan penangkapan saat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di jembatan perbatasan kampung Makassar sekitar pukul 19.23 WIT, namun belum sempat melakukan transaksi langsung ditangkap,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, 20 bungkus plastik zipper kecil berisi kristal putih narkotika golongan I jenis sabu methamfetamine seberat 6,08 gram.
“Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Gibran)