PenaKu.ID – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil menangkap dua orang terduga peyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Ternate.
Keduanya masing-masing berinisial TA alias Tam (41) dan JS alias Johan (38) salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Penyidik BNN Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan dalam keteranganya mengatakan, penangkapan dua terduga tersangka penyalahgunaan narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat.
Atas informasi tetsebut, petugas penyidik BNN Malut melakukan penyelidikan. Pada tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 14.30 WIT tim berhasil menangkap seorang terduga tersangka JS di jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara.
Dari tangan tersangka yang juga tercatat sebagai PNS Pemkot Ternate itu, penyedik berhasil menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Methampetamine seberat 0,8 gram yang disembunyikan di dalam saku celana depan sebelah kanan.
Selain barang diduga narkoba, petugas juga menyita 1 unit handphone warna merah muda disimpan di saku celana sebelah kiri terduga tersangka.
Tim kemudian mengelandang terduga tersangka ke kantor BNN Malut untuk dimintai keterangan dan dilakukan tes urine terhadap terduga tersangka.
“Hasil tesnya terduga tersangka dinyatakan positif mengunakan narkona,” ujar penyidik BNNP Malut, Ipda Mudzakir Syahhdzuan yang didampingi oleh Kabag Umum, Fatahillah Syukur dalam press conference di kantor BNN Malut, Kamis (27/8/2020).
“Penyidik BNN terus melakukan pendalaman dan penyelidikan barang yang dimiliki tersangka JS,” kata Mudzakir.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2020, tim BNN Malut kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka terduga TA yang berencana melakukan transaksi narkoba di jalan blok G perumahan PNS Pemprov Malut di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Dari tangan tersangka TA, tim penyidik berhasil mengamankan 4 sachet kecil narkoba jenis sabu seberat 3,16 gram. Kepada penyidik BNN tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di perumahan PNS Pemprov tersebut sehingga dalam kasus ini, tim masih melakukan pendalaman kepada yang memesan barang tersebut.
“Kami sedang mendalami orang yang memesan sabu itu. Karena nomor ponsel yang memesan itu sudah tidak aktif. Nama yang disebutkan oleh tersangka itu juga tidak kami temukan di perumahan itu,” kata Mudzakir.
Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
(Gibran)