PenaKu.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, belum menjatuhkan sanksi terhadap JS oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di salah satu instansi lingkup Pemkot Ternate.
JS diduga telibat kasus narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Malut pada 28 Juli 2020 lalu.
“Kita tetap gunakan asas praduga tak bersalah, jadi kita akan tetap menunggu sampai dikeluarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap,”kata Kepala BKPSDM Pemkot Ternate Junus Yau, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, dengan adanya hal tersebut selaku kepala BKPSDM Kota Ternate, dia menghimbau kepada seluruh ASN dan honorer Pemkot Ternate, agar tidak terjerumus ke di dunia narkotika yang ujungnya bisa mencorong nama baik ASN sebagai abdi negara.
“Saya minta untuk jauhi narkoba,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terduga tersangka JS dibekuk petugas pada 28 Juli 2020 di jalan raya, Kelurahan Soasio, Ternate Utara.
Dari tangan JS, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Atas perbuatannya, JS di jerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, lebih dari 5 tahun.
(Gibran)
BPKSDM Kota Ternate Belum Jatuhkan Sanki kepada ASN Terduga Narkoba
Ki Agus N. fattah1 min baca