PenaKu.ID – Pengacara Firdaus Oiwobo menyampaikan tanggapan keras terkait maraknya isu yang mempertanyakan keabsahan ijazah Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka terhadap beberapa pihak.
Firdaus Oiwobo menilai tuduhan yang diembuskan oleh sejumlah pihak tidak masuk akal jika melihat rekam jejak verifikasi administrasi serta latar belakang keluarga yang ada.
Firdaus Oiwobo Soroti Latar Belakang Finansial Keluarga Jokowi dan Akses Pendidikan Gibran
​Ia menegaskan bahwa sebelum terjun ke dunia politik, Jokowi merupakan pengusaha mebel yang sukses di Kota Solo. Latar belakang finansial yang mapan tersebut dinilainya sudah lebih dari cukup untuk menjamin akses pendidikan formal berkualitas bagi diri maupun anak-anaknya.
​”Jangankan ijazahnya, sekolahnya aja udah bisa kebeli sama Pak Jokowi. Beliau itu pengusaha mebel sukses dari Solo sebelum jadi wali kota. Jadi kalau ada yang menilai sampai enggak bisa sekolah, itu sangat tidak masuk akal,” tegas Firdaus.
​Selain itu, Firdaus menyoroti rekam jejak panjang perjalanan politik Jokowi yang telah melalui berbagai tahapan verifikasi berkas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari Pemilihan Walikota Solo dua periode, Pilgub DKI Jakarta, hingga Pilpres dua periode, seluruh dokumen persyaratan administrasi telah diverifikasi secara resmi.
Pertanyakan Motif Pengkritik yang Dinilai Melempar Tuduhan Tanpa Dasar Hukum
​Ia juga mempertanyakan mengapa tuduhan justru gencar ditiupkan oleh pihak luar, sementara para rival politik yang bertarung langsung di Pilkada maupun Pilpres tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut.
​”Waktu nyalon wali kota, gubernur, sampai presiden dua kali, lawan-lawan politiknya yang bertarung tidak ada yang protes soal ijazah. Berarti kan memang asli dan terverifikasi KPU,” ujarnya.
​Lebih lanjut, Firdaus menyentuh nama beberapa figur publik seperti Dokter Tifa dan Roy Suryo yang kerap melontarkan tuduhan ke publik. Ia menilai narasi yang dibangun oleh para pengkritik sering kali berubah-ubah saat dihadapkan pada konsekuensi hukum.
​”Awalnya menggebu-gebu bilang palsu, tapi begitu berhadapan dengan proses hukum, narasinya berubah hanya meneliti fotokopi, bukan ijazah asli. Harusnya kalau melempar tuduhan itu punya norma, adab, dan alas hak yang jelas,” pungkasnya.***











