Peristiwa

Digerebek Suami di Kamar Kost di Jalan Koperasi Kota Sukabumi, Karyawati BUMD Tegaskan Tak Lakukan Perzinaan

×

Digerebek Suami di Kamar Kost di Jalan Koperasi Kota Sukabumi, Karyawati BUMD Tegaskan Tak Lakukan Perzinaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260919 WA0032
Foto Istimewa: Kuasa Hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak SH,.MH & Partners bersama Muhammad Saleh Arief, SH

PenaKu.ID – Dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan seorang karyawati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukabumi berinisial SSP memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum SSP secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengingatkan konsekuensi hukum terkait pencemaran nama baik terhadap pihak pelapor.

Peristiwa ini berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh suami terlapor, PAK, bersama aparat kepolisian di sebuah indekos di kawasan Jalan Koperasi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (24/8/2026) lalu. Dalam insiden tersebut, SSP didapati berada di satu lokasi bersama seorang pria berinisial RP, pegawainya BUMD sektor keuangan Pemprov Jabar. Atas temuan itu, PAK resmi melayangkan laporan polisi ke Polres Sukabumi Kota.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak, SH., MH & Partners bersama Muhammad Saleh Arief, SH menegaskan bahwa unsur pidana perzinaan membutuhkan pembuktian material yang amat ketat dan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata.

“Pembuktian atas delik perzinaan dalam hukum acara pidana kita sangat berat. Tidak bisa mutlak dibuktikan hanya berdasarkan asumsi, rekaman percakapan, atau sekadar keberadaan dua orang dalam satu ruangan,” ujar Sunarya Ishak kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).

Sunarya mengingatkan bahwasanya hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan konstitusional terhadap martabat seseorang. Pihak mana pun yang melemparkan tuduhan tanpa alat bukti yang sah (unlawful evidence) berpotensi menghadapi implikasi pidana balik.

“Menuduh seseorang melakukan persetubuhan tanpa pembuktian yang valid berisiko memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.

Senada dengan Sunarya, Muhammad Saleh Arief menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dihormati oleh seluruh pihak. Berdasarkan keterangan tertulis dan konfirmasi langsung dari kliennya, tuduhan persetubuhan tersebut dibantah secara mutlak.

“Klien kami secara tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat petugas datang, baik SSP maupun RP berpakaian lengkap, pintu tidak dalam keadaan terkunci, dan jendela terbuka. Tidak ada fakta hukum yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHPidana tentang Perzinaan,” jelas Arief.

Selain membantah sangkaan pidana, tim advokat juga mengungkap dinamika hubungan keperdataan antara terlapor dan pelapor. Sebelum insiden terjadi, pelapor (PAK) ditengarai telah menjatuhkan talak secara lisan terhadap SSP di hadapan saksi keluarga.

Terkait status ketenagakerjaan kliennya di BUMD Kabupaten Sukabumi, Arief mengonfirmasi bahwa SSP telah kooperatif menjalani pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan saat ini dijatuhi sanksi pembekuan tugas sementara (non-job) demi menghormati proses penegakan hukum yang berjalan.

“Apabila dalam proses penyidikan nantinya klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan menempuh langkah hukum pemulihan nama baik (rehabilitasi) serta menuntut pengembalian hak-hak ketenagakerjaan dan jabatan klien kami seperti sediakala,” pungkas Arief.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *