Peristiwa

Tiga Pelajar Jadi Korban, Oknum ASN di Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka

×

Tiga Pelajar Jadi Korban, Oknum ASN di Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tiga Pelajar Jadi Korban, Oknum ASN di Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka
Tiga Pelajar Jadi Korban, Oknum ASN di Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka. /Illustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik yang diduga menimpa tiga pelajar di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial TIP sebagai tersangka. TIP diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN). Oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Sukabumi pada 13 September 2026.

Polisi Lakukan Serangkaian Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan setelah menerima laporan tersebut.

Penyidik, kata Dudi, memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Tiga Korban Kekerasan Seksual Oknum ASN Mendapat Pendampingan

Selain memproses perkara secara hukum, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan perkara. Pendampingan juga mencakup asesmen psikologis.

Dudi menegaskan, perlindungan serta pemulihan korban, terutama anak-anak, menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Oknum ASN Dijerat UU TPKS

Dalam perkara tersebut, oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, ataupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas para korban.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya melindungi hak, keamanan, serta kondisi psikologis korban selama proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung.** (DM)