Kesehatan

Soroti Pelayanan RS Citama Bojonggede, DPD GaMPI Bogor Raya Layangkan Surat Audiensi dan Minta RDP ke DPRD

×

Soroti Pelayanan RS Citama Bojonggede, DPD GaMPI Bogor Raya Layangkan Surat Audiensi dan Minta RDP ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Soroti Pelayanan RS Citama Bojonggede, DPD GaMPI Bogor Raya Layangkan Surat Audiensi dan Minta RDP ke DPRD
DPD GaMPI Bogor Raya Resmi Surati RS Citama Bojonggede dan Minta Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Gelar RDP Terkait Pengawasan Service Kesehatan. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Pengurus Daerah Generasi Muda Peduli Indonesia (DPD GaMPI) Bogor Raya resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi tertulis kepada Direktur RS Citama Bojonggede, Senin (7/9/2026).

Langkah tegas ini diambil merespons aduan masyarakat serta temuan internal atas dugaan penyimpangan standar pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien (patient safety) di rumah sakit swasta tersebut.

Ketua DPD GaMPI Kabupaten Bogor, Prastyansyah.N, mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil penelaahan dokumen bukti pembayaran kasir UGD tertanggal 6 September 2026. 

Pihaknya menyoroti empat poin utama, di antaranya dugaan keterlibatan staf non-farmasi dalam penyerahan obat keras antibiotik, catatan resep tanpa nama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), hingga transparansi rincian biaya UGD.

Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Keselamatan Pasien di RS Citama Bojonggede 

Prastyansyah menjelaskan, penyerahan obat keras jenis antibiotik tanpa pendampingan tenaga farmasi resmi berpotensi menyalahi Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, resep tanpa nama DPJP dinilai mencederai hak pasien atas rekam medis dan keterbukaan informasi.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat yang resah. Kualifikasi penyerah obat, kejelasan dokter DPJP, hingga transparansi tarif UGD harus terang benderang demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan pasien sesuai UU Pelayanan Publik serta UU Perlindungan Konsumen,” tegas Prastyansyah.

Resmi Layangkan Surat Permohonan RDP ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor 

Tidak hanya menyurati manajemen rumah sakit, DPD GaMPI Bogor Raya juga mengambil langkah progresif dengan resmi memasukkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Langkah ini ditujukan agar fungsi pengawasan legislatif terhadap fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor berjalan maksimal.

“Kami sudah resmi memasukkan surat permohonan RDP ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor agar wakil rakyat memanggil pihak RS Citama dan Dinas Kesehatan. Kami ingin transparansi penuh demi perbaikan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” lanjutnya.

Beri Tenggat 3×24 Jam Sebelum Ambil Langkah Lanjutan

DPD GaMPI memberikan batas waktu tanggapan (response time) selama 3×24 jam kepada Direksi RS Citama Bojonggede untuk merespons permohonan audiensi yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada iktikad baik dari manajemen rumah sakit, GaMPI menegaskan siap melayangkan laporan resmi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, serta menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.***