PenaKu.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dari kedua belah pihak sebagai langkah penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut disampaikan setelah pelapor dan Ruben Onsu sepakat mengakhiri sengketa melalui musyawarah.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan pada Senin (31/8), dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Joko, surat perdamaian menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memproses perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perdamaian Ruben Onsu Jadi Dasar Restorative Justice
Selain menerima surat perjanjian perdamaian, penyidik juga menerima surat pencabutan laporan polisi dari pihak pelapor. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.
AKP Joko Adiwibowo menjelaskan bahwa kedua surat tersebut telah diterima penyidik dan akan menjadi bahan untuk tahapan restorative justice. Proses ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan kesepakatan para pihak.
Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan musyawarah dan pemulihan, apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam proses penyidikan.
Polisi Akan Gelar Perkara Ruben Onsu untuk SP3
Setelah tahapan restorative justice selesai, Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar perkara. Gelar perkara bertujuan menentukan apakah penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ruben Onsu dapat dihentikan.
Jika hasil gelar perkara menyatakan perkara selesai melalui mekanisme RJ, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, proses hukum terhadap Ruben Onsu dalam perkara tersebut resmi dihentikan.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan proses masih berada pada tahap administrasi dan gelar perkara sebelum keputusan penghentian penyidikan diterbitkan.
Kasus ini menjadi contoh penyelesaian perkara pidana melalui jalur restorative justice setelah pelapor mencabut laporan dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.**











