PenaKu.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi atas perkara yang melibatkan dr. Silvi Apriani. Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan onslag van alle rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum) serta memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan hak-hak kedudukan hukum terdakwa secara mutlak.
Dalam pertimbangan hukumnya (overwegingen), Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa seluruh unsur perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum memang terbukti secara materiil. Namun, perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana (strafbaar feit) karena tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea). Perkara tersebut dinilai murni merupakan wanprestasi dalam ranah hukum keperdataan yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama tertanggal 12 Maret 2025.
Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., menegaskan bahwa putusan ini menjadi koreksi fundamental terhadap upaya kriminalisasi transaksi perdata.
“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (30/8/2026).
Atas kekeliruan penerapan hukum (rechterlijke dwaling) tersebut, tim penasihat hukum melayangkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil berdasarkan ketentuan Pasal 173 juncto Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Tuntutan ini diajukan atas tindakan penangkapan, penahanan, serta proses penuntutan yang dinilai tidak sah secara hukum.
Selain pengajuan ganti rugi terhadap negara, pihak kuasa hukum juga menempuh jalur hukum lanjutan dengan melaporkan para pihak yang terindikasi terlibat dalam proses kriminalisasi ini, baik secara pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata.
***





